Kunjungi Unram, Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Kampus Aman dan Responsif Gender
Mataram (NTBSatu) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, berkunjung ke Universitas Mataram (Unram), pada Sabtu, 18 April 2026.
Rektor Unram, Prof. Dr. Sukardi, M.Pd., membuka kegiatan kunjungan dan diskusi di Ruang Sidang Senat, Rektorat Unram.
Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kehadiran Menteri PPPA sekaligus menegaskan komitmen kampus dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan akademik.
Ia menjelaskan, Unram memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan dukungan sistem keamanan kampus, seperti penerangan dan CCTV. Kampus juga menyediakan kanal “Lapor Rektor” untuk mempercepat penanganan aduan, termasuk kasus pelecehan.
“Tentu Satgas PPKS kami perkuat, didukung dengan ekosistem keamanan kampus seperti penerangan dan CCTV. Kami juga membuka kanal ‘Lapor Rektor’ agar setiap aduan, termasuk kasus pelecehan, dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Unram juga mendorong edukasi melalui PKKMB, penguatan kurikulum, serta layanan pendampingan korban dengan melibatkan BKPK, klinik, Rumah Sakit Unram, dan tenaga psikolog.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Ini komitmen kami, dan tentunya perlu sinergi bersama dengan Kementerian PPPA serta Satgas PPKPT,” tegasnya.
Perkuat Komitmen Anti Kekerasan
Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, memimpin pembacaan deklarasi anti kekerasan. Seluruh peserta mengikutinya sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan kampus aman.
Dalam sambutannya, Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan pentingnya perguruan tinggi menghadirkan lingkungan belajar yang aman sekaligus responsif gender.
Ia juga menegaskan perlindungan perempuan menjadi amanat konstitusi, sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk merasa aman.
“Negara berkewajiban memastikan perempuan terbebas dari ancaman kekerasan dan diskriminasi,” katanya.
Ia juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan.
“Data SIMFONI PPA tahun 2025 mencatat lebih dari 35 ribu kasus, dengan dominasi korban perempuan,” ungkapnya.
Ia menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil karena banyak korban tidak melapor. Pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat, sehingga korban mengalami trauma berkepanjangan dan enggan menyampaikan kasusnya.
Dalam konteks kampus, ia menekankan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai garda terdepan.
Regulasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mendorong satgas menangani berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan seksual, perundungan, kekerasan fisik, verbal, hingga intoleransi.
“Saya akui pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan, seperti regulasi internal kampus yang belum selaras, rendahnya keberanian korban untuk melapor, serta keterbatasan kapasitas satgas,” katanya.
Ia mendorong perguruan tinggi memperkuat kapasitas satgas, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta menyediakan layanan pendampingan yang menyeluruh bagi korban.
Selain itu, ia mengajak kampus mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dalam kebijakan, kurikulum, dan layanan sebagai bagian dari upaya mewujudkan perguruan tinggi responsif gender.
“Perempuan berdaya, anak terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (*)



