Sumbawa

Polres Sumbawa Amankan 210 Knalpot Brong, Warga Diminta Tertib

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Polres Sumbawa, terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau brong di wilayah hukumnya. Sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 210 knalpot berhasil diamankan dari berbagai operasi yang dilakukan.

Penindakan ini menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot racing/brong, yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP Belly Rizaldy Nataindra mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga penindakan di lapangan.

“Kami sudah memberikan imbauan melalui berbagai cara. Baik sosialisasi langsung, di jalan, maupun melalui media sosial,” ujar Belly, Kamis 16 April 2026.

Namun demikian, masih banyak pengguna kendaraan yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. “Sejak Januari hingga sekarang, sudah 210 knalpot brong yang kami amankan,” katanya.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang berdampak pada masyarakat. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama yang tinggal di sepanjang jalan,” jelasnya.

Polres Sumbawa menegaskan, penindakan akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib. “Kami akan terus melakukan penindakan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. “Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button