Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan SIM Polres Sumbawa Tutup Sepekan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Sumbawa resmi dihentikan sementara, selama masa libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Penutupan layanan berlaku mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP Belly Rizaldy Nata Indra menyampaikan, sebagai bagian dari penyesuaian jadwal libur nasional dan cuti bersama. “Untuk pelayanan mulai dari SIM keliling, Satpas maupun Samsat, kami akan memberhentikan operasionalnya mulai tanggal 18 Maret 2026,” ujarnya, Selasa 17 Maret 2026.
Buka 25 Maret 2026
Penutupan layanan SIM berlangsung selama satu pekan penuh, mencakup seluruh unit pelayanan yang berada di bawah Sat Lantas Polres Sumbawa. “Pelayanan akan diberhentikan dari tanggal 18 sampai dengan 24 Maret dan akan dibuka kembali pada Rabu, 25 Maret 2026,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini untuk menyesuaikan momentum hari besar keagamaan yang berdekatan. “Ini menyesuaikan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idulfitri,” katanya.
Dispensasi Perpanjangan SIM
Meski layanan ditutup sementara, kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur. “Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 25 sampai 31 Maret,” ungkapnya.
Namun, ia mengingatkan dispensasi tersebut memiliki batas waktu yang harus masyarakat perhatikan. “Jika tidak dimanfaatkan dalam tenggang waktu itu, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegasnya.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa dispensasi yang telah diberikan, untuk menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur, agar memanfaatkan waktu perpanjangan yang sudah disediakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedisiplinan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan sangat penting demi kelancaran dan keamanan berkendara. “Kalau melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (Marwah)



