Polres Sumbawa Amankan Terduga Pelaku Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Jajaran Sat Reskrim Polres Sumbawa mengungkap kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar gas bersubsidi di wilayah Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa. Seorang pria berinisial RPP (34) diamankan, karena diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 22.45 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/IV/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Sbw/Polda NTB tanggal 16 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 10.00 Wita terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan elpiji subsidi.
“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Iptu Harirustaman, Jumat, 17 April 2026.
Sekitar pukul 11.00 Wita, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim mendatangi sebuah rumah kontrakan di Gang 4 Kompleks Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng.
“Di lokasi, pelaku kedapatan sedang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi,” katanya.
Pelaku diketahui bernama RPP 34 tahun, warga Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan berpendidikan terakhir SMA.
“Pelaku langsung kami amankan beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi,” jelasnya.
Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 13 tabung elpiji 3 kilogram berisi dan 87 tabung kosong, 1 tabung elpiji 5,5 kilogram berisi dan 6 kosong, 10 tabung elpiji 12 kilogram berisi, serta 28 kosong.
Selain itu, turut diamankan 2.430 tutup segel plastik biru tanpa stempel, 1.676 karet gas warna merah, 114 segel plastik kuning. Kemudian, 17 tutup segel plastik biru berstempel, 24 tutup segel plastik hijau berstempel, 116 tutup segel plastik merah berstempel. Serta, 30 tutup segel lainnya.
Polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan. Di antaranya, plastik segel elpiji 3 kilogram yang rusak, 10 konektor tabung gas, 19 plastik mika, 1 heat gun.
Kemudian, 3 stempel plastik, 1 bak stempel, 1 alat rol, 1 cool box, kunci pas dan ring ukuran 12 dan 14. Lalu, 1 kunci inggris, 1 potongan kayu modifikasi, 1 spray gun, 1 mal sablon Bright Gas.
Serta, 1 unit mobil Toyota Kijang Super nomor polisi EA 1436 D. “Tindakan ini merupakan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang bersubsidi, serta turut melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. (Marwah)



