Hukrim

BPKP Belum Hitung Kerugian Negara Kasus Pengadaan Combine Harvester di Sumbawa Barat

Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB belum menerima permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, untuk menghitung kerugian negara kasus pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), combine harvester.

“Belum ada,” kata Humas BPKP NTB, Agung Ragil Pujono kepada NTBSatu, Rabu, 11 Maret 2026.

IKLAN

Pengakuan Kejari Sumbawa Barat, mereka akan berkoordinasi dengan auditor BPKP NTB untuk menghitung kerugian negara kasus pengadaan Alsintan tahun 2023-2025 tersebut. Namun hingga saat ini, penyidik kejaksaan belum melakukan koordinasi dengan pihak auditor.

IKLAN

“Barangkali bisa dikonfirmasikan kembali ke teman-teman Kejari, apakah sudah resmi minta ke BPKP,” ujarnya.

IKLAN

Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan auditor BPKP NTB. Tujuannya, untuk menghitung kerugian keuangan negara dari kasus selama dua tahun tersebut.

“Belum ada. Kita akan mengarah ke sana,” ucapnya kepada NTBSatu.

Belum Ada Tersangka

Di kasus ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun tersangka. Selain belum mengantongi kerugian negara, alasan kejaksaan menetapkan tersangka karena belum memeriksa saksi ahli.

Sejauh ini, pihak Kejari telah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, 9 anggota DPRD Sumbawa Barat, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Kelompok Pertanian (Poktan).

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas sebelumnya menyebut, pihaknya sudah menerima tujuh mesin combine dari 21 mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Sumbawa Barat. “Tujuh mesin itu kami terima dari tujuh kelompok tani dan masih akan bertambah jumlahnya,” terangnya.

Jaksa mengamankan mesin combine ini, untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.

Agung menyebut, ada sembilan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Empat aktif, lima sudah tidak aktif. Mereka yang punya Pokir (dana Pokok-pokok Pikiran),” ucapnya.

Dugaan sementara, sambung Agung, adanya indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025. Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button