Gubernur Iqbal Buka Suara Soal Laporannya ke Polda NTB: Saya Nggak Marah
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, akhirnya buka suara terkait laporannya ke Polda NTB beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Gubernur Iqbal melayangkan laporan atas dugaan penyebaran data pribadi oleh Rohyatil Wahyuni Bourhany. Merupakan sosok merupakan yang kerap melontarkan kritik pedas kepada Gubernur Iqbal.
Iqbal mengatakan, laporan tersebut sama sekali tidak berdasarkan unsur kebencian, apalagi menyimpan dendam atau amarah kepada terlapor.
“Tapi ini untuk edukasi saja,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Ia juga mengungkapkan kondisinya saat ini. Ia mengaku baik-baik saja meski waktu tidurnya hanya sebentar.
“Tidur sedikit tapi tetap sehat, karena tidak pernah marah dan dendam,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rohyatil Wahyuni memang terkenal vokal menyampaikan kritik terhadap setiap kebijakan Gubernur Iqbal. Melalui akun Facebook pribadinya @Saraa Azahra, ia kerap melontarkan sejumlah pernyataan yang menyoroti berbagai program dan kebijakan Pemprov NTB.
Laporan tersebut kini dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB melalui Subdirektorat V Siber. Penyidik bahkan telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Rohyatil.
Berdasarkan surat yang beredar nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026, Polda NTB meminta Rohyatil hadir untuk memberikan keterangan pada Senin, 20 April 2026 pukul 10.00 Wita ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.
Laporan Atas Nama Pribadi
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, membenarkan terkait laporan tersebut.
Namun ia menegaskan, laporan oleh Gubernur Iqbal, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan. Ia bertindak dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.
“Pemprov NTB memandang bahwa langkah yang Bapak Lalu Muhamad Iqbal ambil merupakan bagian dari hak hukum setiap warga negara. Serta, negara sudah menjaminnya,” tegas Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Sabtu, 18 April 2026.
Hak-hak tersebut, termasuk hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Maka sesuai ketentuan hukum hal ini harus dihargai dan difahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran terhadap dirinya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Aka menegaskan, langkah hukum tersebut sebagai penggunaan hak individual yang sah. Dan di sinilah prinsip equality before the law ditegakkan.
“Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfotik NTB ini menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, proses yang sedang berlangsung saat ini masih dalam tahap penyelidikan, yaitu tahapan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa dapat diduga sebagai tindak pidana.
“Dengan demikian, permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait adalah bagian dari prosedur hukum yang lazim dan harus kita hormati,” ujarnya.
Edukasi Publik
Ia menyebutkan, penyebaran data pribadi tanpa izin adalah isu serius dan memiliki konsekuensi pidana. Oleh karena itu, langkah hukum ini tidak hanya menyangkut kepentingan personal, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi publik bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan tidak bebas hukum.
“Kami melihat momentum ini sebagai pengingat penting bagi semua pihak bahwa di era digital saat ini, perlindungan data pribadi adalah isu serius. Setiap orang memiliki hak atas keamanan dan kerahasiaan data pribadinya, dan penyalahgunaan data tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” ungkapnya.
Terhadap proses hukum yang sedang berjalan, lanjut Aka, Pemerintah Provinsi NTB tidak akan ikut campur. Di sisi lain, tentunya tidak akan membiarkan berkembangnya narasi yang menyesatkan publik.
“Kami berdiri pada prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa tekanan opini,” ujarnya.
Terhadap kasus ini, ia mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tetap menjaga objektivitas, tidak membangun opini yang prematur, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)



