Pemerintahan

Mangkrak Bertahun-tahun, Pabrik Pakan di Brida NTB akan Diaudit Inspektorat

Mataram (NTBSatu) – Tiga pabrik pakan yang berlokasi di Kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Banyumulek, Kabupaten Lombok Barat, kini mangkrak dan tidak beroperasi.

Kepala Brida NTB, I Gede Putu Aryadi menyampaikan, pabrik ini dibangun sejak tahun 2020 lalu. Kemudian, peresmiannya pada tahun 2023, saat masa kepemimpinan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

“Pembangunan pabrik ini sejak 2020 lalu, kini sudah mangkrak,” ujar Aryadi, Senin, 20 April 2026.

Ditanya berapa nilai proyek pembangunan pabrik tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya. Menyusul, ia baru menjabat sebagai Kepala Brida. Namun ia menegaskan, keberadaan pabrik tersebut sudah lama tidak beroperasi.

“Kalau itu (nilai proyek) saya kurang tahu,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini menyampaikan, peresmian pabrik ini pada September 2023 lalu, oleh mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, bersama investor asal Malaysia, PT. Taza Industri Internasional. Ketiga pabrik pakan tersebut, tak kunjung beroperasi hingga saat ini.

Setelah bertahun-tahun mangkrak dan tidak ada kegiatan, memaksa Brida NTB melayangkan surat kepada Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh. Hal ini sebagai dasar untuk menentukan langkah strategis selanjutnya.

“Feedmill sejak saya di sana memang tidak pernah operasi. Sehingga kemarin saya minta Inspektorat untuk audit dulu,” ungkapnya.

Alasan Audit

Ia menegaskan, permintaan audit ini karena ingin mengungkap secara terang siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam pengelolaan pabrik tersebut.

“Kita berharap, audit ini mampu menjawab persoalan utama, mengapa pabrik yang telah berkontrak selama tiga tahun itu tak kunjung beroperasi,” ujarnya.

Sebelum itu, lanjut Aryadi, pihak investor sempat mengajukan biaya perbaikan kepada pabrik tersebut kepada Brida. Artinya persoalan serius pada kondisi aset memang sejak awal kerja sama.

“Sejak disewa itu tidak pernah beroperasi. Akhirnya saya panggil tim asetnya, saya tanya memang dari awal itu tidak layak operasi dalam proses,” jelas Aryadi.

Pengelola aset dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, juga mengaku kebingungan atas keberadaan pabrik tersebut. Kata Aryadi, Pihak BKAD mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut.

“Bahkan ketika mendapat informasi bahwa mesin tidak layak operasi, muncul pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pembayaran dan durasi kontrak,” terangnya.

Sesuai kontrak pabrik pakan tersebut berlangsung selama lima tahun. Namun pembayaran oleh investor Malaysia itu hanya pada tahun pertama. Setelah itu tidak ada lagi pembayaran lantaran pabrik tidak pernah beroperasi. Sayangnya Ariadi tidak merinci nilai kontrak per tahun karena bukan menjadi kewenangannya secara langsung.

Tanyakan Alasan Tidak Beroperasi

Dalam rapat dengan pihak investor beberapa waktu lalu, Aryadi sudah menanyakan alasan pabrik tersebut tidak beroperasi.

“Kenapa anda tidak bayar? Saya bilang ini memang kondisi mesin rusak. Kalau Anda tahu jadi operasi, tidak pernah operasi kan? Saya bilang iya. Kenapa Anda tandatangani kontraknya kalau ini rusak? Nah ini yang perlu kita teliti,” tegas Aryadi.

Melihat kondisi aset pemerintah provinsi yang mangkrak tanpa kontribusi nyata, potensi kerugian daerah pun tak terhindarkan. Karena itu, BRIDA merekomendasikan agar kontrak kerja sama dengan PT. Taza Industri Internasional diputus. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pengelola aset, yakni BKAD dan Sekda NTB.

“Di Brida itu pengguna aset, tapi SK pengguna aset itu tidak ada. Karena kalau namanya pengguna, OPD itu harus punya tugas dan fungsi pengelolaan pabrik. Apakah Brida pengelola pabrik? Tidak kan? Sehingga semua kontrak di sana,” jelasnya.

Aryadi juga menegaskan bahwa status pabrik seharusnya berada di bawah pengelolaan BKAD sebagai pengelola aset daerah. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa kontrak sewa ditandatangani langsung oleh Sekda sebagai pengelola aset.

“Kalau kita melihat Permendagri, ada istilah pengelola dan pengguna. Pengguna itu adalah OPD. Aset yang OPD gunakan harus sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pertanyaannya, apakah pabrik itu terkait dengan fungsi BRIDA?” ujarnya dengan nada heran.

Dorong Industrialisasi di NTB

Sejatinya, kehadiran tiga pabrik ini merupakan bagian dari upaya besar mendorong industrialisasi di NTB. Program strategis ini diharapkan mampu mewujudkan daerah yang mandiri dan sejahtera melalui penguatan sektor agribisnis.

Tiga pabrik yang diresmikan, yakni Feedmill, Corn Seeds, dan Corn Dryer, dirancang untuk mendukung ketersediaan produk agroindustri berbasis jagung secara berkelanjutan.

Targetnya, menghasilkan pakan ternak berkualitas serta benih jagung unggul.
Namun kini harapan besar itu justru pupus. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut terancam menjadi simbol kegagalan tata kelola aset jika tidak segera ditangani secara serius dan transparan. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button