Ratusan Ribu Warga NTB Terdampak Penonaktifan PBI JKN Berpotensi Diaktifkan Kembali
Mataram (NTBSatu) – Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf menyampaikan, sebelumnya terdapat 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan. Sebarannya termasuk di wilayah NTB.
Catatan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram, terdapat 322.558 jiwa di Provinsi NTB terdampak penonaktifan peserta PBI JK. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB.
Gus Ipul, sapaan Mensos RI mengatakan, dari 11 juta PBI-JK yang sempat dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat berpeluang diaktifkan kembali atau reaktivasi.
Menurutnya, dari 11 juta PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan, 2,1 juta penerima telah diaktifkan kembali. Dari 2,1 penerima bantuan jaminan kesehatan ini, 1,4 juta akan diambil alih oleh pemerintah daerah.
“Jadi setiap penonaktifan, kita tindak lanjuti peluang untuk reaktivasi. Jadi siapa pun yang dinonaktifkan bisa melakukan sanggahan dan juga bisa melakukan reaktivasi,” katanya di Mataram, kemarin.
Reaktivasi PBI-JK, katanya, bisa dilakukan melalui kelurahan, desa, atau juga melalui Dinas Sosial di masing-masing daerah termasuk di NTB. Selain itu, bisa juga mengajukan reaktivasi melalui aplikasi atau saluran-saluran yang sudah dibuat.
“Misalnya bisa lewat command center kita atau di WA Center kita 088-7171-1730. Jadi saluran kita buka sebanyak-banyaknya, agar masyarakat yang merasa keberatan yang dinonaktifkan itu bisa melakukan sanggahan, sehingga bisa melakukan reaktivasi dengan cepat,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah tengah memperkuat layanan untuk reaktivasi itu di fasilitas kesehatan maupun di rumah sakit bekerja sama dengan petugas-petugas BPJS yang ada di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit.
Ia mengatakan, dari 11 juta yang dinonaktifkan itu, ada 2,1 juta sudah aktif kembali. Dari angka itu, ada 300 ribu dikembalikan ke PBI-JK.
“Kemudian, sisanya 1,4 juta diambil alih oleh pemerintah daerah, ada juga yang berpindah ke segmen mandiri. Dan yang terakhir, itu mereka memang dinonaktifkan karena menjadi bagian dari PNS atau pegawai BUMN atau juga mungkin anggota TNI-Polri,” katanya.
Dialihkan kepada Masyarakat yang Berhak
Ia mengklaim, seluruh masyarakat penerima bantuan jaminan kesehatan yang dinonaktifkan itu dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak. “Jadi kalau ada di Lombok misalnya kita nonaktifkan 100 penerima manfaat, kita alihkan lagi kepada 100 penerima manfaat di Kabupaten yang sama,” katanya.
Menurutnya, dari 11 juta yang dinonaktifkan secara nasional itu akan dialihkan kepada 11 juta penerima manfaat yang baru yang dalam data dianggap lebih memenuhi kriteria. Ia juga memastikan, anggaran PBI-JK sama sekali tidak dialihkan ke MBG.
“Jadi bukan dialihkan ke program MBG. Karena ini berdasarkan alokasi. Alokasi setiap tahunnya itu ada 96,8 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia dan dibagi ke kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jadi alokasinya sudah ada,” ujarnya.
Ia memastikan, penentuan PBI-JK tetap menggunakan data persentase angka kemiskinan atau jumlah penduduk miskin. Dengan data kemiskinan itu akan menghadirkan kuota PBI-JK.
“Jadi kuota ini tidak berubah. Misalnya Kabupaten Lombok Timur kuotanya dia 100 ribu, dia tetap 100 ribu. Cuma kadang-kadang karena ada penonaktifkan dialihkan kepada penduduk yang sama, yang dianggap lebih berhak agar tepat sasaran,” tegasnya. (*)



