DPR RI Putuskan Layanan BPJS Kesehatan PBI Dibayar Pemerintah Selama Tiga Bulan ke Depan
Jakarta (NTBSatu) – DPR RI bersama pemerintah menyepakati langkah penyelesaian masalah penonaktifan belasan juta peserta BPJS Kesehatan, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.
Selama masa tersebut, layanan kesehatan bagi peserta terdampak dipastikan tetap berjalan dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.
Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama sejumlah menteri yang membahas isu penonaktifan kepesertaan BPJS PBI di kompleks parlemen, Senin, 9 Februari 2026.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani, dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien. Termasuk, peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah.
“Saya rasa dalam rapat tadi Pak Menkes sudah sangat jelas juga. Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Selama tiga bulan ke depan ini akan dijamin,” kata Gus Ipul.
Alasan Penonaktifan Peserta BPJS PBI
Penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, seluruh penyaluran subsidi dan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui.
Pemutakhiran data melalui usulan rutin dari pemerintah daerah yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan alokasinya. Pada tahun lalu, lebih dari 13 juta peserta PBI JKN sempat dinonaktifkan, dengan sekitar 87 ribu peserta berhasil direaktivasi.
“Tahun ini diperkirakan sekitar 11 juta peserta akan dinonaktifkan. Namun, tetap tersedia mekanisme reaktivasi dan diharapkan prosesnya bisa lebih cepat,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul kembali menegaskan, bagi peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, layanan kesehatan tidak boleh terhenti selama masa transisi dan seluruh pembiayaan tetap ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menekankan, alokasi anggaran PBI JKN tidak mengalami perubahan. Penyesuaian dengan mengalihkan subsidi kepada kelompok masyarakat yang lebih memenuhi kriteria penerima.
Berharap Dukungan APBD
Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Khususnya, di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Sebagian peserta yang dinonaktifkan diketahui beralih ke skema kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan, yang dinilai mencerminkan adanya kelompok masyarakat yang secara ekonomi mampu membiayai iurannya sendiri. “Yang penting dipahami, alokasi tidak berubah. Hanya dialihkan agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemutakhiran data melalui berbagai kanal resmi, seperti aplikasi Cek Bansos, pusat data, call center, hingga layanan WhatsApp.
“Masyarakat luas boleh melakukan verifikasi, validasi, boleh melakukan usul melalui saluran yang kami buat. Di antaranya adalah aplikasi Cek Bansos, di 021 171 untuk call center dan juga ada WA center. Jadi semuanya kita ajak untuk melakukan pemutakhiran,” terang Gus Ipul.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai, penonaktifan jutaan peserta BPJS PBI sebagai persoalan serius yang merugikan pemerintah. Baik dari sisi anggaran maupun citra.
“Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu mereka sudah tidak masuk daftar lagi. Sehingga kerasa itu 10 persen, kalau satu persen enggak ribut orang-orang,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, penonaktifan kepesertaan PBI dalam jumlah besar seharusnya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme transisi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya sedrastis begini ya di-smoothing sedikit lah, di-average 3–5 bulan, terserah. Tapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu,” tambahnya. (*)



