Komisi III DPR RI Buka Peluang Panggil Polda NTB dan Bareskrim dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Jakarta (NTBSatu) – Komisi III DPR RI memberi sinyal memanggil Polda NTB dan Bareskrim Polri dalam waktu dekat, untuk meminta penjelasan terkait kasus narkoba yang menjerat Eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dan Eks Kapolres, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pemanggilan itu mengemuka menyusul belum tertangkapnya terduga bandar narkoba yang menjadi aktor kunci dalam perkara tersebut, yakni Koko Erwin.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menegaskan, keputusan pemanggilan aparat penegak hukum merupakan kewenangan pimpinan komisi.
“Soal mengundang itu kewenangan pimpinan,” ujarnya kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp (WA), Senin malam, 23 Februari 2026.
Nasir Jamil juga membuka kemungkinan bagi eks Kapolres maupun Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk membantu proses penyidikan dengan bekerja sama dengan penegak hukum.
“Eks kapolres dan kasat bisa mengajukan diri mereka sebagai justice collaborator,” katanya.
Pernyataan itu mencerminkan dorongan DPR RI agar kepolisian mengembangkan penyidikan lebih jauh hingga mengungkap jaringan besar narkotika. Opsi justice collaborator harapannya dapat membantu proses pembuktian, sekaligus mempercepat penangkapan bandar.
Komisi III DPR RI sebelumnya kerap menggunakan forum rapat kerja maupun rapat dengar pendapat, untuk meminta klarifikasi dari kepolisian terkait kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.



