Komisi III DPR RI Buka Peluang Panggil Polda NTB dan Bareskrim dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Riwayat Kasus
Nama Koko Erwin muncul setelah AKP Malaungi “bernyanyi”. Bandar sabu itu disebut memberikan uang Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.
Pemberian uang miliaran rupiah tersebut sebagai syarat Erwin menitipkan sabu-sabu 488,496 gram di Rumah Dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda NTB menetapkan Malaungi, Didik Putra Kuncoro, dan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga kini kepolisian belum juga menangkap Erwin. Inilah yang Asmuni sesali. Padahal penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB telah mengantongi identitas, wajah, bukti keterlibatan Erwin dalam kasus peredaran barang haram tersebut.
“Jangan nanti memberikan harapan kepada masyarakat. Seolah-olah sudah dicari tapi tidak ketemu, ujung-ujungnya perkara ini naik (tanpa) dengan Koko Erwin DPO. Ini kecurigaan saya,” tegasnya. (*)



