Pemkab Lombok Timur Masih Kaji PPPK Terima THR 2026
Lombok Timur (NTBSatu) – Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tahun 2026, masih belum final.
Pemerintah daerah menegaskan, keputusan tersebut bergantung pada regulasi Pemerintah Pusat serta kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran berjalan.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, M. Juaini Taofik menyebut, pemerintah akan menjadikan pola pemberian tunjangan tahun sebelumnya sebagai acuan utama. Ia menilai, jika pada 2025 PPPK menerima THR, maka peluang pemberian pada 2026 tetap terbuka.
“Kalau sebelumnya 2025 mereka terima THR, ya kemungkinan terima juga. Begitupun sebaliknya,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Juaini menjelaskan, pada masa awal pengangkatan PPPK, pemerintah daerah lebih memprioritaskan kepastian status kepegawaian tenaga honorer yang beralih menjadi aparatur kontrak.
Kebijakan tersebut disepakati bersama sebagai langkah penyesuaian di tengah keterbatasan anggaran dan upaya efisiensi belanja daerah.
Ia menegaskan, pemerintah berupaya menjaga hak pegawai agar minimal setara dengan tahun sebelumnya tanpa melakukan pengurangan. Namun, langkah tersebut tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kita berkomitmen hak-hak pegawai tetap terjamin, tetapi semua harus menyesuaikan kemampuan fiskal,” katanya.
Saat ini, pemerintah daerah masih memantau kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait skema THR aparatur serta melakukan simulasi kemampuan APBD. Perhitungan tersebut menjadi dasar sebelum pengumuman keputusan resmi.
Pemkab Lombok Timur meminta PPPK tetap tenang sambil menunggu kepastian. Pemerintah menekankan, kebijakan THR untuk menjaga kesejahteraan pegawai tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Dengan kondisi tersebut, kepastian THR PPPK Pemkab Lombok Timur 2026 masih bersifat dinamis dan akan diputuskan setelah regulasi serta kondisi fiskal daerah benar-benar jelas. (*)



