Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Aikmel, Diduga Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang
Mataram (NTBSatu) – Polisi mengamankan pria insial T asal Aikmel, Lombok Timur karena diduga mengedarkan sabu 1.080 gram. Diduga dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja menyebut, pihaknya mengamankan T pada Kamis, 2 April 2026. Polisi menemukan sabu 1 kilogram dalam bungkus teh cina bermerk Guan Yin Wang warna hijau.
Karakteristik wadah ini sama dengan yang terungkap tim gabungan BNN RI, Polda Kepri, TNI AL, serta Bea Cukai dari sebuah kapal Sea Dragon Tarawa berbendera Thailand di perairan Kepri. Sabu tersebut terbungkus 67 kardus besar teh Guan Yin Wang berisi dua ribu bungkus sabu.
“Dari bungkus, dari warnanya, terus dari segi fisiknya, ada kemungkinan barang yang sama persis,” ujar Fedy.
Dugaan semakin kuat setelah pelaku mengaku, narapidana inisial P alias F mengendalikan T dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. P alias F merupakan warga asli Aikmel yang telah lama menetap di Pulau Batam.
Peran Pelaku
Kasat Resnarkoba menjelaskan, T berperan menerima, menyuplai, mengendalikan sabu. “Jadi dia yang mengendalikan peredaran sabu itu di wilayah Pulau Lombok,” tambah Fedy.
Terbukti, pengiriman sabu seberat 1 kilogram itu ternyata bukan yang pertama kali T lakukan. Ia pernah menerima 2 kilogram sabu pada awal 2025.
“Pernah juga menerima narkoba berbentuk pil. Semuanya dari orang yang sama (atas kendali P alias F),” terangnya.
Cara kerjanya, P alias F menyuruh seorang kurir lain dari Jakarta untuk mengirim sabu menuju Lombok melalui jalur darat. Yakni menggunakan mobil Avanza warna hitam.
Kemudian, T bertemu dengan kurir tersebut di lokasi yang telah mereka tentukan sebelumnya. Setelah mendapat sabu, pelaku tidak langsung mengedarkan barang haram tersebut.
“Tetap menunggu instruksi dulu dari P alias F,” ucap Fedy.
Polisi menjadikan sabu yang mereka amankan menjadi barang bukti dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah menahan T dan menyita satu kilogram sabu.
T kini mendekam di Rutan Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)



