Mantan Bupati hingga Sekda Lombok Timur Berpeluang Diseret ke Kasus Korupsi Chromebook
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa chromebook pada Dinas Dikbud Lombok Timur 2022, berpulang berkembang.
Mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik berpeluang terseret di kasus tersebut. Hal itu setelah hakim Pengadilan Tipikor Mataram memerintahkan jaksa penuntut Kejari Lombok Timur melakukan pengembangan.
Menanggapi itu, Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo menegaskan, pihaknya berkemungkinan mengamini perintah majelis hakim untuk menyeret Sukiman dan Juaini Taofik.
“Kemungkinan masih ada,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 30 April 2026.
Kendati demikian, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Kemungkinan pengembangan akan dilakukan, setelah kejaksaan menerima putusan salinan tersebut.
“Kami masih menunggu salinan. Sisi lain, kami kami juga masih pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau tidak. Kalau terdakwa itu banding, kita juga (akan banding),” ucapnya.
Selain itu, tim Pidana Khusus (Pidsus) juga harus mendalami beberapa hal untuk menyeret mantan Bupati Lombok Timur dan Sekda tersebut. Seperti kecukupan alat bukti, surat, petunjuk maupun saksi-saksi. “Tetapi, kami saat ini fokus di perkara sebelumnya,” jelas Ugik.
Meski begitu, Ugik mengaku, penyidik Kejari Lombok Timur sudah memeriksa Sukiman dan Juaini Taofik. “Sudah. Sudah kami periksa dua-duanya,” terangnya.
Putusan Majelis Hakim
Sebagai informasi, keterlibatan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik itu terungkap dalam putusan milik terdakwa Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin dan Marketing PT Jepe Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik. Sidang putusan itu berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Menimbang oleh karena itu, majelis hakim berkeyakinan terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak dimaksud (Sukiman Azmy dan Juaini Taofik) dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Hakim Ad Hoc, Fadhli Handra.
Hakim menduga, kedua orang itu menerima aliran uang dalam kasus chromebook tersebut. Dalam pertimbangan putusan, Fadhli menyebut, majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa.
Namun demi tegaknya hukum dan rasa keadilan, majelis hakim memandang perlu untuk memberikan penegasan. “Memerintah jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini. Dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik. Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” perintahnya.
Keterlibatan Sukiman dan Juaini Taofik ini juga muncul dalam putusan terdakwa M Jaosi. Perbuatan M Jaosi dalam kasus tersebut tidak terlepas dengan adanya peran Sukiman Azmy dan Juaini Taofik.
“Perbuatan terdakwa berkaitan dengan peran pejabat pemerintah daerah yang memiliki kedudukan strategis dalam pengambilan kebijakan,” ucap Fadhli.
Dengan jabatan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik, berpotensi mempengaruhi pelaksanaan kebijakan di program pemerintah daerah. Hakim memerintahkan, jaksa penuntut untuk melakukan pengembangan dan mengungkap keterlibatan orang lain yang bertanggung jawab.
“Majelis memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terbuka di persidangan. Dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik. Guna memastikan ada tidaknya keterlibatan para saksi tersebut dalam tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” bebernya.
Vonis Terdakwa
Sebagai informasi, terdakwa Salmukin dan M Jaosi telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Hakim menjatuhkan Salmukin pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun.
Sedangkan terdakwa M Jaosi, hakim memvonisnya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Salmukin dan M Jaosi menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya. Yakni Sekretaris Dikbud Lotim, As’ad. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. (*)



