Surat Lengkap Eks Kapolres Bima Kota: Bantah Malaungi, Tak Kenal Koko Erwin
Mataram (NTBSatu) – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika melalui sebuah surat resmi.
Kuasa hukum AKBP Didik, Rofiq Ashari mengunggah isi surat tulisan tangan tersebut melalui akun Facebook pribadinya, sehingga menarik perhatian warganet.
Dalam surat itu, AKBP Didik membantah tuduhan yang menyebutnya memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan bandar narkoba bernama Koko Erwin. Ia juga menegaskan, tidak pernah mengenal atau menjalin relasi apa pun dengan bandar tersebut.
Isi Surat Eks Kapolres Bima Kota
Melansir akun Facebook Kuasa Hukum Didik, Rofiq Ashari pada Minggu, 22 Februari 2026, berikut ini poin utama isi surat eks Kapolres Bima Kota:
1. Bantah Perintahkan AKP Malaungi
Didik menegaskan, ia tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi untuk menjalin kerja sama dengan seseorang bernama Koko Erwin dalam konteks apa pun selama masa tugasnya.
“Saya tidak pernah memerintahkan kepada saudara AKP Malaungi, SH., MH., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama kepada seseorang bernama Ko Erwin,” tulis Didik.
2. Tegaskan Tidak Perintahkan Peredaran Narkotika
Ia juga menekankan, tidak pernah meminta maupun memerintahkan AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan pihak mana pun dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Saya tidak pernah meminta dan memerintahkan kepada sdr. AKP Malaungi, SH., MH., Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak mana pun. Khususnya, orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya, dalam hal mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” tambahnya.
3. Akui Tidak Kenal dan Tidak Pernah Bertemu Koko Erwin
Dalam surat tersebut, Didik menyatakan tidak pernah mengenal, bertemu, atau memiliki hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan Koko Erwin. Sehingga, ia menolak segala tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan sosok tersebut.
“Saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin,” lanjutnya.
4. Narkoba dalam Koper Milik Pribadi
Ia menyebut, narkotika dalam koper sebagai milik pribadi dan tidak terkait dengan AKP Malaungi.
“Narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Batavia adalah milik saya pribadi. Yang saya peroleh ketika bertugas di Polres Jakarta Utara dan tidak ada hubungannya dengan sdr. AKP Malaungi SH., MH., Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota,” ungkapnya.
Resmi Diberhentikan dan Jadi Tersangka
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Majelis menilai, Didik terbukti menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis, 19 Februari 2026.
Majelis menilai, perbuatan Didik sebagai tindakan tercela sehingga menjatuhkan sanksi etik dan administratif. Didik juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, sejak 13 hingga 19 Februari 2026 sebelum sanksi PTDH berlaku.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kasus peredaran narkoba usai gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Penyidik menemukan koper putih berisi barang bukti di kediaman Aipda Dianita di Tangerang. Barang bukti meliputi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi ditambah 2 butir sisa pakai, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo ketentuan pidana dan aturan psikotropika terkait. (*)



