BREAKING NEWSHukrim

Didik Dimutasi ke Yanma Polri, AKBP Mubiarto Banu Kristanto Jabat Kapolres Bima Kota

Mataram (NTBSatu) – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi “digeser”. Ia dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Posisi Kapolres kini diisi AKBP Mubiarto Banu Kristanto.

AKBP Mubiarto sebelumnya menjabat Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Dit Lantas Polda NTB. Pergantian Kapolres Bima Kota itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor: ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.

“Iya, sudah ada (pengganti Kapolres),” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman kepada NTBSatu, Minggu, 1 Maret 2026.

Dalam ST tersebut, tercatat sebanyak 54 personel yang dimutasi. Rinciannya: tiga personel dalam kategori evaluasi atau demosi, 44 personel promosi maupun pergeseran setara (flat). Terakhir, tujuh personel memasuki masa pensiun.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan, mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi. Sekaligus upaya penyegaran dan penguatan kelembagaan.

“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi. Serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny dalam keterangan tertulisnya.

Kasus Mantan Kapolres Bima Kota

Sebelumnya, Didik dinonaktifkan sebagai Kapolres Bima Kota karena tersandung kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026.

Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil alprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Didik menyimpan narkoba itu di dalam sebuah koper di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik.

Penyidik menyangkakan Mantan Kapolres Bima Kota itu dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Selain itu, Didik juga dipecat sebagai anggota kepolisian. Hal itu Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira menengah tersebut pada Kamis, 19 Februari 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button