Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Pemicu Konflik Antarwarga di Bima
Mataram (NTBSatu) – Tim gabungan Polres Bima Kota mengamankan tiga terduga pelaku pemanahan yang menjadi pemicu konflik antarwarga Desa Melayu dan Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Tiga pelaku masing-masing berinisial DE alias Deden (20), SU alias Didi (26), dan FE (24). Ketiganya kini telah diamankan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara pelaku lainnya, yakni ONA, Sulaiman alias Leman, dan dua orang lain yang belum diketahui identitasnya, masih dalam pencarian oleh personel gabungan.
Kronologis Kejadian
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto mengatakan, pada Sabtu, 21 Maret 2026, para pelaku yang dipimpin Deden mendatangi korban di depan rumah warga Desa Melayu. Mereka membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengancaman. Pada saat bersamaan, dua pelaku lainnya yang membawa panah langsung menyerang korban dan teman-temannya.
“Hingga menyebabkan korban mengalami luka,” ungkap Kapolres, Minggu, 22 Maret 2026.
Akibat kejadian tersebut, dua orang warga mengalami luka. Yakni Kisno (24), warga Desa Melayu, ia mengalami luka robek pada mata kaki kanan. Kemudian, Arif Rahman alias Arif (20), warga Desa Soro, mengalami luka robek di bagian punggung kaki kanan.
Setelah melakukan penyerangan, para pelaku melarikan diri. Warga sempat mengejarnya hingga ke arah Dusun Bombay. Anggota Polsek Lambu yang berada di lokasi sempat meredam konflik tersebut.
Namun sekitar 20 menit kemudian, situasi kembali memanas. Salah satu pihak kembali mendatangi warga dengan membawa senjata tajam, sehingga memicu aksi saling serang antara kedua kelompok.
Setelah mendapatkan informasi itu, personel gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna meredam konflik antar warga. “Personel gabungan Polres Bima Kota segera mendatangi di tempat kejadian untuk mengendalikan situasi dan mencegah konflik meluas,” ungkap AKBP Mubiarto.
Dalam penanganan kasus ini, selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bilah parang, dua buah ketapel panah, dan tiga anak panah.
Aparat kepolisian juga masih memburu pelaku lain yang melarikan diri. “Tim juga terus melakukan upaya pengamanan guna mencegah konflik susulan,” jelasnya.
Polres Bima Kota mengimbau seluruh masyarakat agar menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kami menegaskan akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)



