Kota Bima

Polres Bima Kota Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Tanjung

Kota Bima (NTBSatu) – Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang pria inisial YU (43). Dugaanya, ia mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pihaknya menangkap YU pada Senin sore, 30 Maret 2026. Terduga pelaku merupakan seorang honorer warga setempat.

IKLAN

Polisi mengamankan YU di kediamannya, setelah tim menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Tim menerima informasi valid dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, langsung dilakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal sabu seberat 1,82 gram. Barang haram itu disimpan dalam dompet kecil berwarna kuning di atas kasur.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, dua plastik klip kosong, tiga korek api, satu gunting, isolasi, tiga pipet sendok, satu alat hisap (bong), dua unit ponsel Vivo, dan uang tunai Rp3.150.000.

“Dari interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia memperolehnya dari seseorang berinisial RO,” kata AKP Jahyadi.

Tim kemudian mendatangi rumah RO di Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, untuk pengembangan kasus. Namun sayang kepolisian harus pulang menggigit jari. Karena mereka tidak menemukan tersangka maupun barang bukti di lokasi tersebut.

Saat ini, YU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Jahyadi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button