Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Ajukan Diri Jadi JC
Mataram (NTBSatu) – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus narkoba. Kuasa Hukum AKP Malaungi, Dr. Asmuni mengatakan, pihaknya mengajukan JC pada Jumat, 13 Maret 2026 ke penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB.
“Kami sudah koordinasi dengan Polda NTB sejak beberapa waktu lalu. Sudah koordinasi dan akan dituangkan ke berita acara pemeriksaan,” katanya.
Justice Collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
Asmuni menilai, kliennya telah memenuhi syarat dasar untuk pengajuan JC tersebut. Malaungi telah membuka semua yang ia ketahui di hadapan penyidik.
Mulai dari penerimaan uang dari bandar bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy. Termasuk, siapa pemilik barang dan yang terlibat di kasus peredaran barang haram tersebut.
“Semuanya tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Mataram ini.
Ada beberapa pertimbangan mengapa pengajuan JC baru pihaknya lakukan. Salah satunya, mereka terlebih dahulu melihat perkembangan penanganan perkara ini di Polda NTB.
Alasan mengapa Malaungi mengajukan JC, karena ia ingin mengungkap secara tuntas perkara narkotika yang menjeratnya itu. “Kita khusus berbicara di Kota Bima saja. Kasus yang menjerat klien kami dan kami sudah terbuka dengan selebar-lebarnya,” beber Asmuni.
Apresiasi Kepolisian
“Nyanyian” Malaungi tak sia-sia. Setelah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu membocorkan berbagai informasi, penanganan perkara pun berkembang.
Hingga akhirnya penyidik kepolisian menetapkan bekas atasan Malaungi, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Serta, tertangkapnya Koko Erwin dan Boy, dua bandar kakap di Bima.
“Luar biasa Mabes Polri dan Polda NTB. Dari beberapa waktu lalu, mereka melakukan pemeriksaan secara maraton. Kami sangat mengapresiasi kerja pihak kepolisian. Dari akar hingga ranting sudah terungkap semua,” pujinya.
Dalam perkara ini, Malaungi menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Polda NTB pada Senin, 9 Februari 2026. Penyidik Polda NTB menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda NTB juga telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Malaungi. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam kasus tindak pidana narkotika itu, AKP Malaungi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Sabu seberat 488,496 gram disita dari rumah dinas milik Malaungi sebagai barang bukti. Hasil tes urine juga menyatakan AKP Malaungi positif Amfetamin dan Metamfetamin (sabu).
Lebih jauh Asmuni menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan pembelaan kliennya di persidangan. “Persidangan kemungkinan nanti di Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB,” tutupnya. (*)



