Fakta-fakta Kesaksian Nursalim di Sidang Dana “Siluman” DPRD NTB
Mataram (NTBSatu) – Kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB pada Kamis, 9 April 2026, menghadirkan kejelasan atas berbagai spekulasi publik.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp2 miliar yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi. Selanjutnya, proses persidangan terus mengurai alur kebijakan serta sumber anggaran dalam program daerah.
Dalam keterangannya, Nursalim memaparkan mekanisme penyusunan program pemerintah daerah. Ia menegaskan, seluruh kebijakan berjalan sebagai bagian dari program prioritas kepala daerah melalui jalur formal serta koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Fakta-fakta Kesaksian Nursalim
Berikut fakta-fakta kesaksian Nursalim dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB:
1. Pertemuan dengan IJU
Nursalim menyampaikan, program Desa Berdaya kepada Indra Jaya Usman (IJU) dengan harapan informasi tersebut tersalurkan kepada anggota DPRD NTB lainnya.
Namun, majelis hakim menyoroti komunikasi langsung antara Nursalim dan IJU tanpa melalui pimpinan DPRD. Nursalim mengaku, tidak mengetahui alasan pasti dan hanya menjalankan arahan untuk menyampaikan program.
Setelah dicecar lebih lanjur, Nursalim menduga komunikasi langsung terjadi karena anggota DPRD lebih memahami kondisi daerah pemilihan sehingga program lebih tepat sasaran.
2. Nilai Program Desa Berdaya Rp76 Miliar
Nursalim menjelaskan, program Desa Berdaya memiliki anggaran sebesar Rp76 miliar dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta pengembangan pariwisata.
3. Tidak Ada Arahan Jual Beli Program
Nursalim menegaskan, tidak pernah menerima arahan terkait praktik jual beli program atau gratifikasi. Ia menyebut, gubernur NTB hanya mendorong percepatan program prioritas daerah.
4. Pembahasan Melalui Mekanisme Resmi
Ia menyebut, seluruh proses pembahasan berlangsung melalui jalur formal pemerintah daerah. TAPD membahas rancangan sebelum pembahasan berlanjut bersama DPRD NTB.
5. Sumber Anggaran dari Pemotongan Pokir
Sebagian anggaran Rp76 miliar berasal dari pemotongan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD periode 2019–2024 yang tidak terpilih kembali, dengan total Rp59,8 miliar.
6. Keputusan Pemotongan Pokir oleh Pimpinan DPRD
Nursalim menyebut, keputusan pemotongan dana Pokir berasal dari pimpinan DPRD NTB, yakni Baiq Isvie, Lalu Wirajaya, Yek Agil, dan Muzihir. Pertemuan itu membahas rencana pemotongan anggaran Pokir untuk mendukung program Desa Berdaya.
7. Rapat Finalisasi Pergeseran Anggaran
Ia membenarkan, adanya rapat finalisasi sebelum pergeseran anggaran kedua yang berlangsung melalui Zoom dengan melibatkan gubernur, tim transisi, Bappeda, serta BKAD.
8. Rekap Anggaran dari Tim Transisi
Ia mengonfirmasi adanya rekap anggaran Rp76 miliar yang dibawa anggota tim transisi gubernur, namun ia tidak mengetahui secara rinci posisi serta legalitas tim tersebut.
9. Program Tidak Sepenuhnya Masuk APBD 2025
Nursalim menyebut, program yang menjadi pembahasan dalam perkara ini tidak seluruhnya masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesaksian tersebut memperlihatkan alur program, sumber anggaran, serta mekanisme pembahasan yang berlangsung dalam lingkup pemerintah daerah dan DPRD NTB. (*)



