Surat Lengkap Eks Kapolres Bima Kota: Bantah Malaungi, Tak Kenal Koko Erwin
Resmi Diberhentikan dan Jadi Tersangka
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Majelis menilai, Didik terbukti menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis, 19 Februari 2026.
Majelis menilai, perbuatan Didik sebagai tindakan tercela sehingga menjatuhkan sanksi etik dan administratif. Didik juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, sejak 13 hingga 19 Februari 2026 sebelum sanksi PTDH berlaku.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kasus peredaran narkoba usai gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Penyidik menemukan koper putih berisi barang bukti di kediaman Aipda Dianita di Tangerang. Barang bukti meliputi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi ditambah 2 butir sisa pakai, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo ketentuan pidana dan aturan psikotropika terkait. (*)



