Pemprov NTB Kalah Gugatan, Gedung Wanita Digusur, Bawaslu Diberi Waktu hingga Akhir Tahun
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB kalah gugatan dalam mempertahankan aset lahan di atas Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. Setelah sebelumnya sempat mengajukan peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Lahan itu kini menjadi milik Ida Made Singarsa. Sebelumnya menjadi terdakwa pada kasus pemalsuan surat lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.
Setelah memenangkan kasus tersebut di tingkat Mahkamah Agung (MA), lahan di atas Gedung Wanita tersebut langsung dikosongkan.
Pantauan NTBSatu di lokasi, Gedung Wanita yang sebelumnya sempat dijadikan wahana rumah hantu itu, sudah rata dengan tanah. Tersisa puing-puing bekas dari gedung tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita kini bukan lagi aset milik Pemprov NTB.
“Sudah bukan aset Pemprov,” singkat dia, Kamis, 26 Maret 2026.
Ditanya lebih jauh soal putusan dan langkah Pemprov NTB setelah dinyatakan kalah, Nursalim memilih tidak berkomentar, ia menyarankan untuk menanyakan hal demikian pada Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB.
“Tanya Biro Hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Ahmad Hubaidi, belum memberikan komentar terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.



