HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov NTB Kalah Gugatan, Gedung Wanita Digusur, Bawaslu Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB kalah gugatan dalam mempertahankan aset lahan di atas Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. Setelah sebelumnya sempat mengajukan peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Lahan itu kini menjadi milik Ida Made Singarsa. Sebelumnya menjadi terdakwa pada kasus pemalsuan surat lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.

IKLAN

Setelah memenangkan kasus tersebut di tingkat Mahkamah Agung (MA), lahan di atas Gedung Wanita tersebut langsung dikosongkan.

Pantauan NTBSatu di lokasi, Gedung Wanita yang sebelumnya sempat dijadikan wahana rumah hantu itu, sudah rata dengan tanah. Tersisa puing-puing bekas dari gedung tersebut.

IKLAN

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita kini bukan lagi aset milik Pemprov NTB.

IKLAN

“Sudah bukan aset Pemprov,” singkat dia, Kamis, 26 Maret 2026.

Ditanya lebih jauh soal putusan dan langkah Pemprov NTB setelah dinyatakan kalah, Nursalim memilih tidak berkomentar, ia menyarankan untuk menanyakan hal demikian pada Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB.

“Tanya Biro Hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Ahmad Hubaidi, belum memberikan komentar terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.

Bawaslu Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Berbeda dengan Gedung Wanita, Kantor Bawaslu masih bertahan hingga akhir tahun 2026 mendatang.

“Kita masih punya waktu hingga akhir tahun 2026 untuk berkantor di kantor yang sekarang,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Kamis, 26 Maret 2026.

Lantaran itu, Itratip meminta kepada Pemprov NTB agar memberikan gedung yang representatif sebagai pengganti Kantor Bawaslu yang sekarang.

“Memang kemarin kita sudah berkomunikasi dengan pihak BKAD dan merekomendasikan salah satu gedung sebagai Kantor Bawaslu NTB,” ujarnya.

Itratip menyampaikan, gedung yang Pemprov NTB rekomendasikan tersebut adalah kantor yang berada di timurnya SMAN 5 Mataram. Sebagai informasi, aset Pemprov sekitar lokasi tersebut adalah Kantor BPPD NTB.

Namun ia menilai, gedung yang direkomendasikan tersebut tidak representatif. Mengingat kebutuhan Bawaslu yang terbilang banyak.

“Sebenarnya kita sangat berharap Pemprov bisa meminjampakaikan gedung eks OPD hasil SOTK kemarin kemarin,” katanya.

Perihal itu, kata dia, Pemprov NTB sampai hari ini belum memberikan jawaban. “Soal itu kita belum dapat jawaban, kecuali jawabannya kemarin Pemprov kasih gedung yang tidak representatif itu,” ujarnya.

Ia berharap adanya perhatian dan dukungan dari Pemprov, dalam penyediaan fasilitas penunjang menjelang mulainya tahapan Pemilu. Tahapan Pemilu 2029 sudah dimulai pada tahun 2027 -2028.

“Ini kan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah untuk memfasilitasi. Apalagi tahapan pemilu 2027–2028 sudah mulai berjalan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kesiapan sarana dan prasarana menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran tahapan pemilu. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah provinsi dapat segera mengambil langkah konkret.

“Kami sangat berharap Pemprov peduli. Jangan sampai saat tahapan sudah berjalan, Bawaslu justru mengalami kendala sehingga tidak maksimal dalam menjalankan tugas karena harus memikirkan persoalan kantor,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan, potensi gangguan terhadap fasilitas dapat berdampak langsung pada kinerja pengawasan pemilu. Untuk itu, sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah sangat krusial guna menjamin proses demokrasi berjalan lancar dan optimal. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button