Pemprov NTB Kalah Gugatan, Gedung Wanita Digusur, Bawaslu Diberi Waktu hingga Akhir Tahun
Bawaslu Diberi Waktu hingga Akhir Tahun
Berbeda dengan Gedung Wanita, Kantor Bawaslu masih bertahan hingga akhir tahun 2026 mendatang.
“Kita masih punya waktu hingga akhir tahun 2026 untuk berkantor di kantor yang sekarang,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Kamis, 26 Maret 2026.
Lantaran itu, Itratip meminta kepada Pemprov NTB agar memberikan gedung yang representatif sebagai pengganti Kantor Bawaslu yang sekarang.
“Memang kemarin kita sudah berkomunikasi dengan pihak BKAD dan merekomendasikan salah satu gedung sebagai Kantor Bawaslu NTB,” ujarnya.
Itratip menyampaikan, gedung yang Pemprov NTB rekomendasikan tersebut adalah kantor yang berada di timurnya SMAN 5 Mataram. Sebagai informasi, aset Pemprov sekitar lokasi tersebut adalah Kantor BPPD NTB.
Namun ia menilai, gedung yang direkomendasikan tersebut tidak representatif. Mengingat kebutuhan Bawaslu yang terbilang banyak.
“Sebenarnya kita sangat berharap Pemprov bisa meminjampakaikan gedung eks OPD hasil SOTK kemarin kemarin,” katanya.
Perihal itu, kata dia, Pemprov NTB sampai hari ini belum memberikan jawaban. “Soal itu kita belum dapat jawaban, kecuali jawabannya kemarin Pemprov kasih gedung yang tidak representatif itu,” ujarnya.
Ia berharap adanya perhatian dan dukungan dari Pemprov, dalam penyediaan fasilitas penunjang menjelang mulainya tahapan Pemilu. Tahapan Pemilu 2029 sudah dimulai pada tahun 2027 -2028.
“Ini kan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah untuk memfasilitasi. Apalagi tahapan pemilu 2027–2028 sudah mulai berjalan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kesiapan sarana dan prasarana menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran tahapan pemilu. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah provinsi dapat segera mengambil langkah konkret.
“Kami sangat berharap Pemprov peduli. Jangan sampai saat tahapan sudah berjalan, Bawaslu justru mengalami kendala sehingga tidak maksimal dalam menjalankan tugas karena harus memikirkan persoalan kantor,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan, potensi gangguan terhadap fasilitas dapat berdampak langsung pada kinerja pengawasan pemilu. Untuk itu, sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah sangat krusial guna menjamin proses demokrasi berjalan lancar dan optimal. (*)



