Pemerintahan

Pemprov NTB Hormati Putusan Inkrah Gedung Wanita

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan, tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Hal ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik yang juga Juru Bicara Pemprov NTB menyampaikan, perkara ini merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Serta, telah pemerintah daerah tempuh secara maksimal.

IKLAN

“Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, di mana gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” jelasnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Upaya Pemprov NTB

Ia menjelaskan, proses hukum tersebut telah mulai sejak masa Kepala Biro Hukum Provinsi NTB saat itu, Ruslan Abdul Ghani. Kemudian, berlanjut secara intensif pada masa Kepala Biro Hukum berikutnya, Rudy Gunawan hingga seluruh upaya hukum yang tersedia telah ditempuh secara komprehensif.

IKLAN

Sejak awal penanganan perkara, Pemerintah Provinsi NTB juga telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai representasi negara dalam memastikan, setiap langkah hukum yang ditempuh berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan standar penanganan perkara yang berlaku.

IKLAN

“Seluruh upaya telah dilakukan secara maksimal, termasuk dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara. Ini menunjukkan pemerintah tidak bertindak sendiri, tetapi dalam koridor hukum yang terukur dan bertanggung jawab,” tegas Aka, sapaannya.

Namun demikian, dalam dinamika peradilan, hakim pada tingkat banding maupun Mahkamah Agung memiliki pertimbangan hukum tersendiri. Hal tersebut harus pemerintah daerah hormati sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman.

Dengan telah ditolaknya kasasi dan peninjauan kembali, maka putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan. Pemprov NTB menegaskan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari implementasi azas umum pemerintahan yang baik.

“Ini adalah putusan yang final dan mengikat. Ketaatan ini merupakan pilihan sadar pemerintah dalam menjaga marwah hukum, bukan sekedar konsekuensi dari putusan,” ujarnya.

Hormati Langkah Penggugat

Terkait kondisi terkini, Pemprov NTB juga menyatakan menghormati langkah-langkah yang pihak penggugat lakukan sebagai pemenang perkara. Termasuk, kegiatan rehabilitasi atau perubahan terhadap bangunan Gedung Dharma Wanita.

“Sepanjang sesuai ketentuan hukum, hal tersebut merupakan konsekuensi dari putusan yang telah inkrah dan patut kita hormati bersama,” imbuhnya.

Meski demikian, Pemprov NTB menegaskan, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, langkah-langkah kehati-hatian sebelumnya telah pemerintah daerah lakukan, termasuk pengajuan penundaan eksekusi melalui mekanisme hukum yang sah.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi NTB saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai kemungkinan langkah hukum lanjutan yang dimungkinkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan.

“Kajian ini dilakukan secara cermat untuk mengidentifikasi ruang-ruang hukum yang masih terbuka. Guna memastikan kepentingan daerah dan publik tetap terlindungi dalam koridor hukum yang sah,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak, proporsional, dan tetap menjaga suasana kondusif.

“Dalam setiap dinamika, Pemerintah Provinsi NTB memilih berdiri pada prinsip: taat pada hukum, menjaga kepentingan daerah, dan tetap hadir melindungi masyarakat,” tutup Aka. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button