Perumdam Bintang Bano Dikabarkan PHK 15 Karyawan, Disnakertrans KSB Segera Panggil Manajemen
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Gejolak internal di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bintang Bano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kini memasuki babak baru. Sebanyak 15 orang karyawan dikabarkan telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh direktur perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, ke-15 karyawan yang terdampak tersebut masing-masing berinisial MY, AA, AR, SA, J, A, S, W, S, HY, AM, S, Z, HB, dan AA. Informasi ini telah diperkuat dengan adanya verifikasi dokumen surat PHK yang diterima oleh salah satu karyawan yang diberhentikan.
Munculnya isu pemecatan ini diduga kuat merupakan rentetan dari aksi protes yang dilakukan oleh puluhan karyawan sebelumnya. Diketahui, para karyawan telah melayangkan surat resmi kepada Bupati KSB tertanggal 20 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, para pegawai menyatakan mosi tidak percaya dan memohon adanya pergantian Direktur Perumdam Bintang Bano. Mereka menyoroti masalah tata kelola perusahaan yang dianggap menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda), serta kondisi kinerja yang dinilai kurang sehat.
Namun pasca surat aspirasi itu bergulir, situasi justru memanas dengan adanya kabar pemberhentian 15 pegawai. Bahkan, diinformasikan jumlah karyawan yang akan di-PHK berpotensi bertambah, menyasar mereka yang ikut tanda tangan dalam surat ke Bupati KSB tersebut.
Tanggapan Disnakertrans
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Slamet Riadi menyatakan, akan segera mengklarifikasi untuk memastikan duduk perkara tersebut.
“Kami panggil pihak Perumda dulu untuk memastikan isu tersebut. Karena sampai saat ini belum ada pengaduan resmi ke kami terkait PHK,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 27 Maret 2026.
Upaya pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan apakah proses pemberhentian belasan karyawan tersebut sudah sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan atau tidak. Dinas berharap, pihak manajemen dapat memberikan penjelasan transparan mengenai alasan di balik kebijakan tersebut.
Sementara itu, NTBSatu telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur Perumdam Bintang Bano terkait PHK massal ini. Namun hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan atau keterangan resmi meskipun pesan konfirmasi telah diterima. (Andini)



