Hukrim

Polda NTB Serahkan Berkas Tersangka Anak Diduga Bunuh-Bakar Ibu Kandung

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menyerahkan berkas Bara Primario, tersangka dugaan pembunuhan-pembakaran ibu kandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Berkas tersebut masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik kepolisian saat ini masih menunggu petunjuk kejaksaan.

“Kita tunggu saja. Kalau jaksa nilai petunjuknya sudah lengkap, agar kita cepat limpahkan,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi pada Senin, 23 Februari 2026.

Sejauh ini, proses pemberkasan berjalan tanpa kendala. Menurut Arisandi, berkas akan dinyatakan lengkap atau P-21. Jika sudah rampung, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti.

“Dalam waktu dekat P21, dan sejauh ini masih kita jalin komunikasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, Bara Primario menjadi setelah ditangkap Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB pada Senin malam, 26 Januari 2026. Rio dibekuk karena diduga membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti (60) pada Minggu dini hari, 25 Januari 2026, ketika ibunya sedang tertidur.

Alasan tersangka Rio tega menghabisi nyawa ibunya lantaran tak diberikan uang Rp39 juta untuk membayar utang. Penyidik menyangkakan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan atau 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana hukum mati.

Selain itu, sambung Arisandi, Rio dinyatakan positif THC (ganja) berdasarkan hasil tes urine. Belakangan terungkap, Rio tercatat pernah menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus narkoba. Yaitu, hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button