Hukrim

Polda NTB Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Diamankan

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB mengungkap dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Amankan 800 liter solar subsidi.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan, pengungkapan itu pada Sabtu, 4 Maret 2026. Selain 800 liter solar subsidi, kepolisian juga mengamankan terduga pelaku inisial JH.

IKLAN

“Kami amankan JH dan beberapa rekannya. Kemudian, satu unit rodi tiga yang mereka gunakan untuk mengangkut 800 BBM jenis solar subsidi,” ucapnya, Senin, 6 April 2026.

Endriadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan proses penyelidikan kepolisian, terduga pelaku membeli ratusan liter solar subsidi itu di salah satu SPBU wilayah Kecamatan Alas.

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada para nelayan di Pulau Bungin. Para pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Mereka kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp8.000 per liter untuk meraup keuntungan.

Menurut Endriadi, modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. “Saat ini para terduga beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lebih jauh Endriadi menjelaskan, pengungkapan ini tindak lanjut dari atensi Pimpinan Polri dan Bareskrim Polri terkait Operasi Bersih ilegal minyak, dan gas elpiji bersubsidi.

Polda NTB menegaskan, mereka terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas. “Khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button