HEADLINE NEWSHukrim

Gubernur Iqbal Laporkan Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni, Pengamat: Sebar Kontak Pejabat Tak Tepat Dipidanakan

Mataram (NTBSatu) – Pengamat sekaligus Akademisi Hukum Pidana FISIP Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat menyoroti langkah Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang melaporkan Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany ke kepolisian. Laporan itu muncul setelah dugaan penyebaran nomor telepon pribadi gubernur melalui media sosial tanpa izin.

Syamsul menjelaskan, substansi Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 67 ayat (2) dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia menegaskan, aturan tersebut mengatur larangan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Kemudian, ia menguraikan perbedaan antara data pribadi spesifik dan data pribadi umum. Data spesifik mencakup informasi sensitif seperti data keuangan, kesehatan, dan biometrik. Sementara itu, data umum meliputi identitas dasar, termasuk nama dan nomor telepon.

“Kalau data spesifik misalnya data keuangan, nomor rekening, deposito, data kesehatan, riwayat penyakit, rekam medis, data biometrik. Kemudian, ada juga data umum seperti nama, identitas, status perkawinan,” ungkapnya kepada NTBSatu pada Jumat, 24 April 2026.

Nomor Pejabat Tak Pantas Dipidanakan

Dalam konteks kasus ini, ia menilai nomor telepon termasuk kategori data umum. Karena itu, Syamsul menganggap penerapan pasal pidana tersebut kurang tepat. Ia melihat, penyebaran nomor tersebut berkaitan dengan upaya membuka akses komunikasi antara masyarakat dan pejabat publik.

Syamsul menekankan pentingnya melihat konteks sebelum menerapkan ketentuan pidana. “Data pribadi itu hanya nomor telepon pejabat publik, saya rasa tidak tepat penerapan pasal tersebut. Kecuali, data pribadi perseorangan dalam konteks bukan pejabat publik, bukan penyelenggara negara,” katanya.

Ia juga menyoroti posisi pejabat publik yang memiliki kewajiban melayani masyarakat. Menurutnya, akses komunikasi menjadi bagian penting dalam penyerapan aspirasi warga.

“Secara etis, pejabat publik harus melayani masyarakat, harus menyerap informasi, menyerap aspirasi, dan ke mana menyampaikan informasi, ya pasti ke nomor HP-nya kan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai ketentuan dalam undang-undang masih menyisakan ruang tafsir, karena belum membedakan secara tegas antara data umum dan data khusus. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum.

Ia menegaskan, penyebaran data spesifik tetap harus mendapat perlindungan ketat. “Kalau yang disebarkan data khusus, seperti nomor rekening atau data kesehatan, itu jelas tidak boleh,” katanya.

Tekankan Restorative Justice

Syamsul juga mendorong penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Ia menilai langkah tersebut lebih relevan karena perkara ini tidak tergolong kejahatan serius. “Kalau menurut saya, lebih baik diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ),” ungkapnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut dapat menjaga komunikasi antara masyarakat dan pemerintah agar tetap konstruktif. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari kriminalisasi yang berlebihan dalam kasus yang tidak tergolong serius.

“Apalagi melibatkan teman-teman yang merepresentasi publik seperti LSM, sebaiknya dianggap sebagai kritik yang konstruktif. Saya rasa ini bisa diselesaikan melalui RJ karena bukan tindak pidana berat atau kejahatan serius,” tutupnya.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB melalui Subdirektorat V Siber menangani laporan tersebut. Penyidik telah mengirim undangan klarifikasi kepada Rohyatil sesuai surat bernomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026.

Rohyatil kemudian berkomunikasi dengan penyidik untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Ia memastikan kehadiran pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 Wita di ruang Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Polda NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button