Hukrim

Kejari Temukan Indikasi Cacat Hukum Kontrak Mataram Mall, Desak Pengelola Tuntaskan Kewajiban

Mataram (NTBSatu) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengungkapkan, adanya indikasi cacat hukum dalam dokumen kontrak lama antara Pemerintah Kota Mataram dengan pihak pengelola Mataram Mall, PT Pasific Cilinaya Fantasi (PT PCF). Hal ini Pasek sampaikan usai melakukan peninjauan dan pembahasan terkait masa depan aset daerah tersebut.

Ia menyoroti, beberapa poin krusial dalam perjanjian kerja sama yang dianggap kurang tepat dari sisi legalitas. Salah satu temuan utama adalah tidak dicantumkannya klausul mengenai penyerahan bangunan setelah masa kontrak berakhir.

Pasek mengungkapkan, setelah membedah dokumen kontrak yang telah berjalan selama tiga dekade tersebut, pihaknya menemukan banyak ketimpangan yang perlu dikoreksi secara total. “Kami melihat beberapa dari dokumen kontrak lama kurang tepat dari segi perjanjian. Ada cacat hukumnya,” tegasnya, Kamis, 23 April 2026.

Ia merinci, salah satu poin yang paling krusial adalah tidak adanya kejelasan mengenai status aset fisik bangunan setelah masa kerja sama berakhir pada 11 Juli 2026. “Salah satunya mengenai penyerahan bangunan, itu tidak dicantumkan. Yang kedua mengenai batas waktu, ada batas waktu yang perlu dikoreksi,” tambahnya.

Terkait rencana kelanjutan pengelolaan pusat perbelanjaan pertama di NTB tersebut, Pasek menekankan, Kejaksaan tetap pada posisi mendesak penyelesaian kewajiban finansial dari pihak ketiga. Ia meminta agar hasil penilaian tim appraisal segera dipatuhi.

“Kami berpendapat dalam rapat itu supaya kewajiban-kewajiban dari pihak pengembang itu diselesaikan. Kan sekian lama ada perhitungan-perhitungan appraisal, supaya diselesaikanlah itu,” ujar Pasek.

Bagi Kejari Mataram, penyelesaian tunggakan adalah harga mati sebelum masuk ke meja perundingan mengenai perpanjangan kontrak. “Kami bersikukuh dengan usulan itu, kewajiban-kewajiban itu dipenuhi sebelum pembahasan apakah diperpanjang atau tidak,” cetusnya.

Evaluasi Potensi Wanprestasi

Pasek juga memberi sinyal, pihaknya tengah membedah rekam jejak pengembang selama 30 tahun terakhir untuk melihat sejauh mana komitmen mereka terhadap perjanjian awal. “Wanprestasi sepanjang 30 tahun ini nanti bisa dinilai. Nanti bisa dinilai apakah yang mana yang tidak bisa dia penuhi dari kewajiban itu,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan pihak pengembang melayangkan gugatan balik ke pengadilan karena merasa keberatan, Pasek mengaku tidak gentar dan menghormati proses hukum yang ada.

“Itu haknya orang mau menggugat, kan hak setiap orang. Karena ini sifatnya perdata, para pihak tidak bisa kita batasi. Kalau misalnya dia mau melakukan gugatan, ya kita tidak bisa merekomendasikan supaya jangan,” tambah Pasek. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button