Ekonomi BisnisKota Mataram

Mataram Mall Menanti Pengelola Baru

Mataram (NTBSatu) – Masa kontrak pengelolaan Mataram Mall selama 30 tahun akan berakhir pada 11 Juli 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini harus menyiapkan skema baru sekaligus menentukan pengelola berikutnya.

Lahan tempat Mataram Mall berdiri di Jl. Cilinaya No. 7, Cakranegara, sepenuhnya milik Pemkot Mataram. Di mana pengelola selama berpuluh-puluh tahun tersebut adalah PT Pasific Cilinaya Fantasi (PCF).

Pembangunan mall menggunakan skema Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT), sehingga pengelola hanya memegang hak guna selama masa kontrak. Tim hukum pengkaji menegaskan, kerja sama dengan pola tersebut tidak bisa diperpanjang.

Kontrak yang mulai pada 1996 berakhir otomatis setelah 30 tahun, sehingga hak pengelola saat ini atas lahan juga berakhir. Ketua Tim Hukum, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana mengatakan, seluruh kewenangan aset akan kembali ke pemerintah kota setelah kontrak berakhir.

“Kontrak berakhir 11 Juli 2026. Setelah itu, aset sepenuhnya kembali ke pemerintah kota,” ujarnya usai bertemu Wali Kota Mataram, Senin, 13 April 2026.

Ia menegaskan, Pemkot Mataram tidak bisa lagi memakai pola kerja sama lama. Jika ingin melanjutkan kerja sama, pemerintah harus menyusun skema baru, seperti sewa atau bentuk lain sesuai aturan.

“Pola lama sudah selesai. Kalau dilanjutkan, harus pakai skema baru,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkot Mataram sempat merencanakan penyesuaian royalti atas pemanfaatan Mataram Mall yang PT PCF kelola. Berdasarkan rekomendasi tim appraisal, nilai royalti berada pada kisaran Rp375 juta hingga Rp625 juta per tahun.

Namun, pihak pengelola menginginkan nilai royalti tetap Rp300 juta per tahun. Perbedaan angka ini menjadi salah satu dinamika dalam pembahasan pengelolaan sebelum kontrak berakhir pada 2026.

Anggota tim hukum, Benny Bakary menambahkan tim tengah merampungkan kajian lanjutan. Kajian itu memuat opsi menghentikan kerja sama atau melanjutkannya dengan model baru.

“Kami siapkan beberapa opsi. Hasil lengkapnya segera kami laporkan ke wali kota,” katanya.

Dewan Ingatkan Potensi Sengketa Hukum

Di sisi lain, DPRD Kota Mataram mengingatkan potensi sengketa hukum. Anggota Komisi II, Misban Ratmaji meminta Pemkot bersiap jika persoalan ini berlanjut ke pengadilan.

“Kalau sudah masuk pengadilan, kita serahkan pada proses hukum agar berjalan adil,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan, pemerintah harus mengantisipasi langkah hukum dari pihak pengelola saat ini. “Pemkot harus siap apabila persoalan ini ditangani pengadilan,” tegasnya.

Dengan berakhirnya kontrak, lanjut Misban, Mataram Mall kini memasuki masa transisi. Pemkot menghadapi dua pekerjaan utama. Menuntaskan kajian hukum dan menentukan model pengelolaan baru agar aset tersebut tetap produktif dan memberi manfaat bagi daerah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button