Hukrim

Jadi Tersangka, Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Gunungsari Terancam 15 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Rahmat Sadewarsa (67). Terancam 15 tahun penjara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastyo mengatakan, pihaknya menetapkan YA sebagai tersangka pada Senin, 20 April 2026.

“Sudah kami tahan di Rutan Polresta Mataram,” ucapnya, Jumat, 24 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa enam orang saksi. Dua di antaranya merupakan saksi yang melihat langsung peristiwa keributan antara korban dan pelaku yang terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 tersebut.

“Kami sudah memeriksa enam saksi. Dua orang di antaranya mengetahui langsung kejadian saat keributan,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Karena perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Motif Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Gunungsari

Pemicu kasus tragis yang terjadi di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ini karena persoalan ekonomi berupa utang-piutang antara korban dan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan anak korban mendatangi ayahnya untuk menagih utang. Namun korban membantah memiliki utang tersebut, sehingga memicu emosi YA.

Cekcok pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi, tersangka sempat menyeret korban untuk pulang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sebuah gang, pertengkaran kembali terjadi.

Dalam pertengkaran itu, korban sempat memukul tersangka. Aksi tersebut kemudian dibalas oleh pelaku dengan kekerasan.

Tersangka mencakar, mendorong, hingga memukul korban berulang kali. Terutama di bagian belakang kepala.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Hasil visum dan autopsi menunjukkan adanya pendarahan hebat di bagian otak.

“Ada pendarahan otak sekitar 350 cc serta 15 titik resapan darah akibat benda tumpul,” ungkap Iptu Eko.

Sejumlah saksi di lokasi mengaku sempat mendengar keributan dan berusaha melerai keduanya. Setelah dipisahkan, pelaku diarahkan ke arah Selatan. Sementara itu, korban berjalan ke arah Utara untuk pulang.

Namun di perjalanan, korban tiba-tiba jatuh pingsan dan mengeluarkan darah. Warga sempat membersihkan darah korban dan membawanya ke Puskesmas terdekat. “Namun pihak puskesmas menyatakan korban meninggal dunia,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button