Rohyatil Bourhany Klaim Penuhi Panggilan Polda NTB Terkait Laporan Gubernur Iqbal
Mataram (NTBSatu) — Rohyatil Wahyuni Bourhany memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda NTB terkait laporan yang diajukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Dalam keterangan resminya, Yuni menyampaikan telah berkomunikasi dengan penyidik melalui WhatsApp untuk mengonfirmasi jadwal kehadirannya. Berdasarkan kesepakatan, ia akan hadir di ruang Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda NTB pada Senin, 27 April 2026, pukul 10.00 Wita.
“Kehadiran ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang disampaikan oleh Saudara Lalu Muhamad Iqbal terhadap diri saya,” ujarnya.
Yuni juga menyampaikan informasi tersebut kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan. Ia menegaskan akan hadir sesuai jadwal yang telah ia sepakati dengan penyidik kepolisian. “Saya akan hadir sesuai jadwal yang telah dikonfirmasi,” tegasnya.
Laporan Gubernur NTB
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, resmi melaporkan Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany ke polisi. Laporan itu atas dugaan menyebarkan data pribadi orang nomor satu di NTB itu tanpa izin.
Rohyatil Wahyuni memang terkenal vokal menyampaikan kritik terhadap setiap kebijakan Gubernur Iqbal. Melalui akun Facebook pribadinya @Saraa Azahra, ia kerap melontarkan sejumlah pernyataan yang menyoroti berbagai program dan langkah pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan Iqbal-Dinda.
Laporan terhadap Rohyatil Bourhany tersebut kini berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB melalui Subdirektorat V Siber. Penyidik bahkan telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Rohyatil.
Berdasarkan surat yang beredar nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026, penyidik meminta Rohyatil hadir untuk memberikan keterangan pada Senin, 20 April 2026 pukul 10.00 Wita ruang Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda NTB.
Tanggapan Pemprov NTB
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, membenarkan terkait laporan tersebut. Namun ia menegaskan, laporan Iqbal bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan. Tapi bertindak dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara.
“Pemprov NTB memandang bahwa langkah yang diambil oleh Bapak Lalu Muhamad Iqbal merupakan bagian dari hak hukum setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Sabtu, 18 April 2026.
Hak-hak yang terjamin dalam peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.
Hal tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Maka sesuai ketentuan hukum hal ini harus dihargai dan dipahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran terhadap dirinya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Aka menegaskan, langkah hukum tersebut sebagai penggunaan hak individual yang sah. Dan di sinilah prinsip equality before the law ditegakkan.
“Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Pemerintah Tidak Ikut Campur
Kepala Dinas Kominfotik NTB ini menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, proses yang sedang berlangsung saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Dengan demikian, permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait adalah bagian dari prosedur hukum yang lazim dan harus dihormati,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penyebaran data pribadi tanpa izin adalah isu serius dan memiliki konsekuensi pidana. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil tidak hanya menyangkut kepentingan personal. Tetapi juga menjadi bagian dari edukasi publik bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan tidak bebas hukum.
“Kami melihat momentum ini sebagai pengingat penting bagi semua pihak bahwa di era digital saat ini, perlindungan data pribadi adalah isu serius. Setiap orang memiliki hak atas keamanan dan kerahasiaan data pribadinya, dan penyalahgunaan data tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” ungkapnya.
Terhadap proses hukum yang sedang berjalan, lanjut Aka, Pemerintah Provinsi NTB tidak akan ikut campur. Di sisi lain, tentunya tidak akan membiarkan berkembangnya narasi yang menyesatkan publik.
“Kami berdiri pada prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa tekanan opini,” ujarnya.
Terhadap kasus ini, ia mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk tetap menjaga objektivitas, tidak membangun opini yang prematur, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)



