HEADLINE NEWSPolitik

Komisi III DPR RI Buka Peluang Panggil Polda NTB dan Bareskrim dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Tanggapan Kapolda NTB

Sebagai informasi, meski telah menjadi tersangka kasus peredaran sabu di Kota Bima, Koko Erwin hingga kini kepolisian belum menangkapnya. Polda NTB menyatakan, akan memasukkan terduga bandar narkoba tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ya, nanti akan kita lakukan, sesuai tahapan-tahapan. Nanti akan sampai ke sana,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo menjawab potensi Erwin menjadi DPO, Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam proses pencarian Erwin, sambung Kapolda, pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri. Alasannya, karena bandar sabu ternama di Bima itu disebut kerap berpindah-pindah tempat.

“Kita juga terbatas langkah kita. Kalau ada informasi (tentang keberadaan Erwin) pasti kita akan lakukan pengejaran,” kelitnya. 

Terpisah, Kuasa Hukum Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Dr. Asmuni menyebut, Polda NTB kembali memainkan “lagu lama” dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, bukan hal baru apabila bandar narkoba masuk dalam DPO.  

“Ujung-ujungnya DPO. Kan sudah biasa kalau pemilik barang (narkoba) itu dijadikan DPO. Siapa yang bisa naik ke persidangan? Ya, yang terima titipan barang. Ini kan lagu lama. Lagu lama yang dipakai,” tegas Asmuni saat berkunjung ke NTBSatu.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button