Hukrim

Guru hingga Kepala SLB di Bima Diperiksa Kejari soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memeriksa sejumlah guru Sekolah Luar Biasa (SLB). Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tiga SLB di Kabupaten Bima tahun 2020-2025.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan pemeriksaan sejumlah guru tersebut. Para tenaga didik yang memberikan keterangan ini berasal dari SLB Al-Hikmah.

“Untuk sementara penambahan pemeriksaan saksi dari SLB Al-Hikmah 7 orang,” ungkapnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Virdis menyebut, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima juga telah melayangkan panggilan terhadap guru di dua SLB lain. Yaitu, SLB Bukit Bintang dan Nurul Ilmi. Namun, guru yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir.

“Sudah kami lakukan pemanggilan gurunya. Tapi tidak hadir, dan nanti dijadwalkan pemanggilan ulang,” jelasnya.

Selain guru, penyidik Kejari Bima sebelumnya juga telah memeriksa Ketua Yayasan dan Kepala SLB Bukit Bintang maupun Kepala SLB Al-Hikmah.

Di kasus ini, tim kejaksaan telah melakukan penggeledahan di tiga SLB pada Kamis, 8 Januari 2026. Tiga sekolah itu adalah SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi. Kemudian, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu.

Dalam proses penggeledahan, penyidik Kejari Bima menelusuri sejumlah dokumen dan barang yang dinilai erat kaitannya dengan kasus tersebut. Termasuk, berkas pengelolaan dana BOS pada masing-masing SLB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button