Lombok Barat

Ombudsman NTB Soroti Dugaan Pungli Sewa Kasur di Kapal Lembar – Padangbai, Minta Penindakan Tegas

Mataram (NTBSatu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB, menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan kasur kepada penumpang di kapal penyeberangan lintas Lembar – Padangbai, pada Minggu, 27 April 2026.

Tim Pemeriksa Ombudsman NTB menelusuri laporan masyarakat dan menemukan, sejumlah keluhan penumpang terkait tarif tidak resmi untuk fasilitas tempat tidur di atas kapal.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari menyampaikan oknum, memungut tarif hingga Rp50.000 per kasur tanpa dasar regulasi resmi dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.

“Tarif tersebut tidak memiliki dasar resmi. Oknum juga langsung memasukkan uang ke kantong pribadi tanpa mencatatnya sebagai penerimaan resmi,” ungkapnya.

Ratih menegaskan, praktik tersebut melanggar prinsip pelayanan publik dan menambah beban masyarakat pengguna jasa penyeberangan yang sudah membayar tiket resmi.

“Pelayanan publik harus transparan dan bebas pungutan di luar ketentuan. Biaya tambahan yang tidak sah merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ombudsman NTB juga menyoroti, lemahnya pengawasan di lapangan yang memberi ruang praktik pungli di atas kapal penyeberangan. “Ini menunjukkan celah pengawasan yang harus segera operator dan pihak terkait benahi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wasatpel Lembar, Koda P. Nelson Dalo menyatakan, manajemen ASDP Indonesia Ferry bersama pihaknya akan mengevaluasi dan menertibkan seluruh layanan di lintasan tersebut.

“Kami menindak tegas oknum yang terlibat serta memperketat pengawasan fasilitas di atas kapal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Nelson menegaskan, pengelolaan fasilitas publik dalam layanan penyeberangan harus berjalan akuntabel dan tidak boleh pihak tertentu salahgunakan. “Layanan penyeberangan harus memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, bukan menjadi ruang praktik ilegal,” katanya.

Ombudsman RI Perwakilan NTB, terus mengawasi tindak lanjut temuan tersebut serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan praktik pungli atau pelayanan tidak sesuai ketentuan,” tutup Ratih.

Ombudsman NTB berharap penindakan ini menjadi momentum perbaikan layanan penyeberangan lintas Lembar – Padangbai agar lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button