Hukrim

WN Korsel Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Ditangkap di Bali

Mataram (NTBSatu) – Pelarian WK (22), oknum Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel) yang diduga melakukan kekerasan seksual di Gili Trawangan, berakhir. Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara membekuk tersangka di Bali setelah sempat terdeteksi mencoba melarikan diri melalui bandara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra menjelaskan, penangkapan pada Rabu, 24 April 2026 di Polsek Kuta, Denpasar. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan korban WK yang juga WN Korsel, pada 11 April 2026.

‘’Tersangka kami amankan setelah sempat terdeteksi berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini, yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,’’ ujarnya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi Sabtu dini hari, 11 April 2026 di sebuah penginapan kawasan Laguna Gili Beach Resort. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan korban baru saling mengenal saat berlibur di Gili Trawangan. Setelah menghadiri acara hiburan malam, tersangka membuntuti korban hingga ke kamarnya dan melakukan aksi kekerasan seksual tersebut.

Polisi bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sprei dan pakaian korban yang bernoda darah hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah itu, kepolisian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah alat bukti tercukupi.

Dalam penanganannya, Polres Lombok Utara juga berkoordinasi intensif dengan pihak Imigrasi untuk pencekalan. Kemudian, berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan guna memastikan prosedur hukum internasional terpenuhi.

Karena tindakannya, WK terjerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Yenni)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button