Buntut Sengketa 478 Gram Emas, Mahasiswa Bima Geruduk Kantor Pegadaian
Bima (NTBSatu) – Mahasiswa Bima menggeruduk sejumlah Kantor PT Pegadaian, pada Senin, 27 April 2026. Tujuannya, agar perusahaan ini segera mengembalikan 478 gram emas milik nasabah yang dugaannya bermasalah.
Aksi yang berlangsung di tingkat kecamatan hingga kantor pusat di Jakarta ini, juga menyoroti dugaan praktik gadai ilegal di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Salah satu perwakilan massa yang berorasi di depan kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ambalawi, Deden menegaskan, akan melakukan tindakan tegas jika tuntutan tidak diindahkan.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penyegelan total terhadap UPC Pegadaian Ambalawi,” tegasnya.
Aksi Serentak di Berbagai Titik
Aksi tersebut berlangsung secara terintegrasi di empat lokasi berbeda. Di wilayah Bima, aksi berpusat di Kantor UPC Pegadaian Ambalawi, an Kantor Pegadaian Cabang Bima oleh kader PMII.
Saat bersamaan, Aliansi Mahasiswa Mataram juga turut menggelar aksi di Kantor Kanwil Pegadaian, Provinsi NTB. Gerakan ini semakin meluas hingga ke Ibu Kota, saat Persatuan Mahasiswa Bima Jakarta melakukan aksi di depan Kantor Direktur Utama PT Pegadaian.
Meski massa di Ambalawi sempat melakukan aksi pembakaran ban sebagai bentuk kekecewaan, pengamanan dari aparat Polres Bima Kota memastikan situasi aman dan terkendali.
Dalam pernyataan sikapnya, massa juga menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turut turun tangan guna melakukan audit menyeluruh pada operasional Pegadaian di wilayah Bima. Mereka menduga adanya kejanggalan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, massa aksi juga menuntut pengembalian emas nasabah, mendesak mencopot Kepala UPC Pegadaian Ambalawi, sekaligus Kepala Pegadaian Cabang Bima.
Selanjutnya tentang aspek legal, massa meminta Polres Bima Kota untuk mempercepat proses hukum terhadap laporan yang telah mereka ajukan sebelumnya.
Tanggapan Pegadaian
Mendapat tekanan massa, Kepala Pegadaian Cabang Bima yang baru, Taufik langsung menemui demonstran di Ambalawi. Ia mengatakan, baru menjalani tugas di wilayah tersebut, sehingga belum begitu menguasai kronologi perkara secara mendalam.
“Saya baru hari ini menginjakkan kaki di sini. Terkait persoalan ini, sudah ditangani oleh bagian humas dan hukum. Kita tunggu saja proses yang berjalan, baik di kepolisian maupun di pengadilan,” ujar Taufik.
Pada kesempatan tersebut, ia memastikan, institusi tidak akan tinggal diam. Saat ini, PT Pegadaian sedang menjalankan proses audit internal terhadap pegawai di unit, untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap SOP.
“Jika ada pelanggaran SOP, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Saat ini proses audit masih berjalan dan kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Setelah proses mediasi dan mendapat penjelasan, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, namun mengancam membawa masalah ini pada DPRD jika tidak ada solusi konkret untuk nasabah. (Inda)



