Pemkab Bima Bantah Dugaan Korupsi Proyek Rumah Dinas Bupati-Wabup Rp1,5 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, angkat bicara terkait laporan dugaan korupsi proyek penimbunan lahan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bima senilai Rp1,5 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin menyebut, anggaran penimbunan untuk lahan bakal pendopo Bupati Bima di Desa Panda – Palibelo senilai Rp1,5 miliar. Pagu anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kabupaten Bima.
“Ini bisa dicek pada dokumen anggaran dimaksud,” katanya kepada NTBSatu, Selasa malam, 31 Maret 2026.
Anggaran tersebut direalisasikan dalam kontrak senilai Rp1.432.970.000 itu mencakup empat item pekerjaan. Yakni, pembersihan lahan, penimbunan tanah pilihan, pemadatan tanah per 20 sentimeter, dan perataan lahan.
“Secara teknis, tahapan penimbunan ini untuk pematangan lahan. Agar nantinya siap untuk dibangun infrastruktur bangunan,” klaimnya.
Menurut Suryadin, penimbunan tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan fisik di kediaman Bupati Bima. Proyek tersebut dilakukan lelang terbuka. Artinya, tidak masalah perusahaan dalam maupun luar mengikuti lelang, sepanjang mengikuti dan memenangkan proses tender oleh Pokja di bagian PBJ.
Secara teknis, sambungnya, tahapan penimbunan ini untuk pematangan lahan agar nantinya siap untuk dibangun infrastruktur bangunan.
“Penimbunan tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan fisik di kediaman Bupati Bima. Jika ada pihak yang melaporkan ke APH, itu tidak menjadi masalah,” bebernya.
Ia menjelaskan, rumah dinas atau pendopo Bupati Bima memiliki peran penting dalam konteks pemerintahan daerah. Sebagai pusat kegiatan pemerintahan yang memungkinkan interaksi yang lebih dekat antara pemerintah dengan masyarakat.



