Kabupaten Bima

Pemkab Bima Bantah Dugaan Korupsi Proyek Rumah Dinas Bupati-Wabup Rp1,5 Miliar

Jaksa Terima Laporan

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menerima laporan dugaan korupsi proyek penimbunan lahan rumah dinas Bupati dan Wabup Bima senilai Rp1,5 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra mengatakan, pihaknya saat ini melakukan penelaahan untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

IKLAN

Menurutnya, laporan masyarakat memuat sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya, tentang spesifikasi material, kualitas timbunan, hingga dugaan penggunaan material ilegal dari galian C tanpa izin.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk aktivitas proyek. Praktik tersebut, jika terbukti, berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Virdis menegaskan, pihaknya masih dalam tahap awal penanganan. Perkembangan hasil telaah akan disampaikan dalam waktu dekat. “Untuk sementara dalam tahap telaah,” ungkapnya.

Informasinya, yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Mutiara Karya pada 12 November 2025. Lingkup pekerjaan meliputi pematangan lahan untuk pembangunan rumah dinas jabatan Bupati dan Wabup Bima.

Pekerjaan mencakup kegiatan persiapan seperti mobilisasi alat, pemasangan papan proyek, serta pekerjaan utama. Berupa timbunan tanah pilihan dengan volume sekitar 7.482 meter kubik. Kemudian, ada juga pekerjaan pendukung seperti pengendalian mutu, keselamatan kerja, hingga pembersihan lokasi. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button