Antisipasi PAD Rp20 Miliar Hangus, Pemprov NTB Kebut Regulasi Retribusi Tambang Rakyat
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedang mempersiapkan draf peraturan terkait besaran tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebagai informasi, Provinsi NTB menjadi daerah percontohan pengelolaan tambang rakyat di Indonesia. Sebanyak 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB sudah mendapat persetujuan Kementerian ESDM.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi sangat penting untuk memastikan operasional pertambangan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyejahterakan masyarakat lingkar tambang.
“Pemerintah daerah terus mempercepat proses aturan ini. Sekaligus, sebagai bentuk respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional,” kata Samsudin, Selasa, 31 Maret 2026.
Perda tentang retribusi tersebut, lanjutnya, menjadi landasan kuat untuk melakukan pemungutan retribusi pada sektor pertambangan rakyat. “Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi DPRD yang membidanginya untuk memulai pembahasan draf tersebut,” ujarnya.
Ia memaparkan, pihaknya telah menyiapkan konsep detail mengenai item-item apa saja yang masuk dalam kategori retribusi tersebut. Samsudin menyebutkan, dinas yang ia pimpin sudah memastikan seluruh draf sudah siap agar proses percepatan di tingkat legislatif tidak terkendala.
“Konsep detail terkait tarif dan item retribusi tertentu sudah kami siapkan secara matang untuk diajukan,”sambungnya.
Indikator Penentuan Besaran Retribusi IPR
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menjelaskan, penetapan status retribusi tertentu ini merujuk pada Undang-Undang perimbangan keuangan daerah yang mengatur sektor khusus di luar pungutan umum. “Tambang rakyat memiliki karakteristik spesifik sehingga memerlukan klasifikasi hukum yang tepat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, ada tiga indikator penentu besaran retribusi IPR di NTB dan besaran tarif nantinya akan dipengaruhi oleh tiga faktor utama. Yaitu, retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, serta potensi dampak lingkungan. Ketiga aspek ini menjadi variabel krusial dalam menentukan nilai pungutan di setiap wilayah IPR.
“Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” ungkapnya.
Lebih jauh, Syamsudin juga mengonfirmasi, hambatan dalam memproyeksi nilai produksi terjadi karena tidak adanya penggalian potensi awal sebelum aktivitas tambang dimulai. Hal ini berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi mendalam untuk menghitung target penerimaan.
“Kami terus melakukan komunikasi secara informal dengan teman-benar di DPRD guna mendesak jadwal pembahasan,” ucapnya.
Komunikasi dengan pihak legislatif, lanjutnya, terus diupayakan agar draf ini segera masuk ke meja komisi yang menangani pada pekan depan. Pihak ESDM sangat berkepentingan agar regulasi ini final tepat waktu demi mendukung target PAD.
“Item retribusi tertentu ini sangat penting karena murni berasal dari sektor tambang rakyat di daerah kita,” pungkasnya.
Minta DPRD Segera Sahkan Perda
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal berharap, DPRD segera mengesahkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan pada tahun anggaran 2025.
Hal itu Iqbal sampaikan saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD NTB, pada Senin, 30 Maret 2026 di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB.
Iqbal menegaskan, percepatan pengesahan Perda tersebut sangat krusial, mengingat setiap keterlambatan berpotensi mengurangi pendapatan daerah dalam jumlah signifikan.
“Terkait dengan pendapatan ini, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi Perda mengenai retribusi. Karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Ia memperkirakan adanya potensi kehilangan pendapatan dalam jumlah Rp20 miliar rupiah per bulan jika pengesahan Perda terus tertunda.
“Setiap kemunduran penyelesaian Perda dalam satu bulan, maka ada cost (biaya, red) di situ sekitar Rp20 miliar. Karena itu, semakin cepat kita menyelesaikannya, InsyaAllah akan memastikan kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya.
Sebagai informasi, Pemprov NTB sebelumnya telah mengusulkan revisi Perda PDRD kepada legislatif. Dalam pembahasan terbaru, terdapat sejumlah opsi penambahan sumber retribusi. Salah satunya, dari sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR.
Menurut Iqbal, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru. Sekaligus, melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami telah berupaya untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi dan juga menaikkan beberapa jenis retribusi dan pajak sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi masyarakat NTB,” jelasnya. (*)



