Pemerintah KSB Segera Terapkan WFH bagi ASN, Surat Edaran Sedang Disiapkan
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan, akan segera menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan pola kerja WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Guna mendorong efisiensi birokrasi dan penghematan energi nasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, drh. Hairul, M.M., mengonfirmasi, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan langkah-langkah administratif untuk melegalkan aturan tersebut di tingkat kabupaten.
”Akan dibuatkan segera untuk surat edarannya, dan sekarang masih dipersiapkan,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 1 April 2026.
Persiapan ini mencakup penyusunan skema teknis. Agar transisi pola kerja baru tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di Bumi Pariri Lema Bariri.
Pemerintah KSB ingin memastikan, meskipun pegawai bekerja dari luar kantor, produktivitas dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berjalan optimal.
Sebagaimana arahan nasional, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk transformasi budaya kerja digital. Tetapi juga sebagai strategi strategis dalam melakukan efisiensi operasional pemerintahan, termasuk penghematan penggunaan energi dan operasional kantor.
Meski demikian, diprediksi tidak seluruh lini ASN akan mendapatkan fasilitas WFH ini. Sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan, dan kebencanaan, kemungkinan besar tetap wajib bekerja secara fisik atau Work From Office (WFO).
“Kita ingin teknisnya matang dulu. Jadi, saat surat edaran itu keluar, semua OPD sudah tahu porsinya masing-masing. Mana yang bisa (WFH) dan mana yang tetap harus di kantor,” tambahnya.
Selain itu, pejabat struktural di tingkat tertentu juga diperkirakan tetap hadir di kantor. Tujuannya, untuk memastikan roda birokrasi dan pengambilan keputusan tetap stabil.
Saat ini, Pemerintah KSB meminta para ASN untuk tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hal ini sambil menunggu terbitnya Surat Edaran resmi yang akan mengatur jadwal, tata cara absensi digital hingga mekanisme pelaporan kinerja selama masa WFH berlaku. (Andini)



