HEADLINE NEWSHukrim

Kuasa Hukum Curiga AKP Malaungi Dijadikan Tumbal

Mataram (NTBSatu) – Kuasa Hukum Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Dr. Asmuni mencurigai kliennya dijadikan tumbal dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bima.

“Saya curiga, pada waktu itu AKP M saja yang dijadikan sebagai tumbal,” ungkapnya kepada NTBSatu, Jumat, 20 Februari 2026.

IKLAN

Ia menilai, penetapan tersangka berlangsung terlalu cepat dan tidak seimbang karena penyidik belum memeriksa sejumlah pihak lain saat status hukum kliennya berubah.

IKLAN

Asmuni menjelaskan, tim hukum menerima laporan perkembangan pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.

IKLAN

Ia mengaku kaget karena proses itu berlangsung sangat singkat, sementara pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota serta pihak lain belum terlaksana.

“Saya tersentak dan kaget juga, kenapa Polda buru-buru menetapkan AKP M sebagai tersangka. Saya pertanyakan itu, lalu mana Koko Erwin? Kapan AKBP D diperiksa?,” ungkapnya.

Menurutnya, Malaungi telah membuka seluruh kronologi peristiwa secara terbuka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan, pihaknya tidak menambah atau mengurangi informasi karena seluruh keterangan tercantum secara resmi dalam dokumen penyidikan.

“Persis sama, tidak ada yang dilebih-lebihkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Namun, siapa nanti yang akan terlibat, siapa yang akan terseret masih kita tutupi dulu,” tambahnya.

Oleh karena itu, keputusan menggelar konferensi pers bertujuan membuka fakta ke publik dan mendorong transparansi penegakan hukum. Ia menilai, publik perlu mengetahui tindakan kliennya berkaitan dengan perintah jabatan, sehingga struktur komando dalam institusi kepolisian perlu menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara.

“Ini perintah atasan. Dari mana keberanian seorang Kasat melakukan tindakan seperti itu, kalau tidak ada perintah dari atasan,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button