HEADLINE NEWSHukrim

Kuasa Hukum Curiga AKP Malaungi Dijadikan Tumbal

Mataram (NTBSatu) – Kuasa Hukum Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Dr. Asmuni mencurigai kliennya dijadikan tumbal dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bima.

“Saya curiga, pada waktu itu AKP M saja yang dijadikan sebagai tumbal,” ungkapnya kepada NTBSatu, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menilai, penetapan tersangka berlangsung terlalu cepat dan tidak seimbang karena penyidik belum memeriksa sejumlah pihak lain saat status hukum kliennya berubah.

Asmuni menjelaskan, tim hukum menerima laporan perkembangan pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.

Ia mengaku kaget karena proses itu berlangsung sangat singkat, sementara pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota serta pihak lain belum terlaksana.

“Saya tersentak dan kaget juga, kenapa Polda buru-buru menetapkan AKP M sebagai tersangka. Saya pertanyakan itu, lalu mana Koko Erwin? Kapan AKBP D diperiksa?,” ungkapnya.

Menurutnya, Malaungi telah membuka seluruh kronologi peristiwa secara terbuka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan, pihaknya tidak menambah atau mengurangi informasi karena seluruh keterangan tercantum secara resmi dalam dokumen penyidikan.

“Persis sama, tidak ada yang dilebih-lebihkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Namun, siapa nanti yang akan terlibat, siapa yang akan terseret masih kita tutupi dulu,” tambahnya.

Oleh karena itu, keputusan menggelar konferensi pers bertujuan membuka fakta ke publik dan mendorong transparansi penegakan hukum. Ia menilai, publik perlu mengetahui tindakan kliennya berkaitan dengan perintah jabatan, sehingga struktur komando dalam institusi kepolisian perlu menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara.

“Ini perintah atasan. Dari mana keberanian seorang Kasat melakukan tindakan seperti itu, kalau tidak ada perintah dari atasan,” tambahnya.

Perjalanan Kasus AKP Malaungi

Kasus AKP Malaungi bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polres Bima Kota. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan sabu dengan berat netto 488,496 gram yang rencananya akan beredar di Pulau Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, pengusutan perkara berangkat dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol bersama istrinya.

“Selanjutnya tim Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan,” katanya saat konferensi pers Senin, 9 Februari 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Polisi mengamankan sabu-sabu 488,496 gram di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Malaungi mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial KI, dan berencana mengedarkannya di Pulau Sumbawa. “Yang bersangkutan sudah kami tahan,” jelas Kholid.

Selain mengantongi barang bukti, kepolisian juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, Malaungi positif amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, oknum kepolisian itu juga telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button