Kuasa Hukum Curiga AKP Malaungi Dijadikan Tumbal
Perjalanan Kasus AKP Malaungi
Kasus AKP Malaungi bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan anggota Polres Bima Kota. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan sabu dengan berat netto 488,496 gram yang rencananya akan beredar di Pulau Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, pengusutan perkara berangkat dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol bersama istrinya.
“Selanjutnya tim Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan,” katanya saat konferensi pers Senin, 9 Februari 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Polisi mengamankan sabu-sabu 488,496 gram di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Malaungi mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial KI, dan berencana mengedarkannya di Pulau Sumbawa. “Yang bersangkutan sudah kami tahan,” jelas Kholid.
Selain mengantongi barang bukti, kepolisian juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, Malaungi positif amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, oknum kepolisian itu juga telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)



