Mabes Polri Periksa Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Bandar Sabu Koko Erwin Diburu
Mataram (NTBSatu) – Divpropam Mabes Polri memeriksa mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus kepemilikan narkoba melibatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid memilih tak berkomentar panjang. Ia mengaku memastikan kebenaran pemeriksaan terhadap tersangka perbedaan sabu di Kota Bima tersebut. “Saya cek dulu,” katanya, Selasa, 17 Februari 2026.
Terpisah, kuasa hukum AKP Malaungi, Dr. Asmuni membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri. Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu memberikan keterangan terkait kasus narkotika melibatkan mantan atasannya. “Iya, hari ini pemeriksaan,” ucapnya kepada NTBSatu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sengaja tersangka kepemilikan narkoba. Ia terjerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.



