Hukrim

Mabes Polri Periksa Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Bandar Sabu Koko Erwin Diburu

Terbongkarnya kasus sabu di Bima

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga tersangka, Bripka KIR dan istri Didik, inisial AN. Hasilnya penyidik menemukan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Tim gabungan juga menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Hasilnya, mereka menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Barang haram itu diduga berkaitan dengan pengembangan kasus AKP Malaungi yang diusut Dit Resnarkoba Polda NTB. Di rumah dinas Malaungi, penyidik mendapatkan sabu-sabu seberat 488,496 gram. Sabu itu merupakan milik bandar bernama Koko Erwin alias KE.

Polda NTB kemudian menjerat Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IKLAN

Selain pidana, Polda NTB juga melakukan sidang etik terhadap Malaungi. Hasilnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa itu dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas lengkap Koko Erwin selalu pemilik sabu. Yang bersangkutan kini dalam proses pencarian. 

“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny dalam jumpa pers, Minggu malam, 15 Februari 2026. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button