HEADLINE NEWSHukrim

Koko Erwin Ditangkap, Delapan Anggota Polres Bima Kota Diperiksa

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah anggota Polres Bima Kota menjalani pemeriksaan di Polda NTB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman membenarkan sejumlah personelnya memberikan keterangan di Mapolda NTB. Mereka datang pada Sabtu, 28 Februari 2026. “Iya, benar. Jumlah anggota yang dimintai keterangan delapan orang,” katanya kepada NTBSatu, Senin 2 Maret 2026.

Herman membantah, kabar pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polres Bima Kota oleh penyidik Bareskrim Polri. “Bukan Mabes. Tapi dari Polda NTB,” tepisnya.

Informasi beredar, pemeriksaan ini buntut dari tertangkapnya Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar kakap di Kota Bima. Bareskrim Polri menangkap Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Februari 2026, saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

“Jadi dimintai keterangan sebagai saksi. Sekarang sudah pulang (kembali bertugas),” ucap Herman.

Informasi lain, Polda NTB tidak hanya memeriksa anggota kepolisian Kota Bima saja. Namun juga personel Polres Dompu. “Tidak ada ya. Sejauh ini belum. Yang saya tahu, itu (anggota) di Bima,” bantah Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika kepada NTBSatu.

Kasus Narkoba di Kota Bima

Nama Erwin Iskandar alias Koko Erwin mencuat dalam pusaran kasus narkotika yang menyeret sejumlah anggota Polres Bima Kota setelah pengakuan Mantan Kasat Resnarkoba, AKP Malaungi. Dari pengakuan inilah penyidik mengembangkan perkara hingga menyeret bandar sabu tersebut ke jerat hukum.

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka K alias Karol bersama istrinya dan dua bawahannya oleh Polda NTB pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. Penangkapan itu membuka dugaan adanya jaringan narkotika yang melibatkan aparat kepolisian.

Pengembangan perkara kemudian mengarah ke rumah dinas AKP Malaungi. Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB bersama Bid Propam menemukan sabu seberat 488,496 gram. Dari hasil pemeriksaan, Malaungi mengakui barang haram tersebut milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Tak hanya itu, Malaungi juga menyebut adanya aliran dana Rp1 miliar yang dugaannya Koko Erwin berikan kepada Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pengakuan tersebut membuat penyidik memperluas penyelidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan keterangan itu, aparat melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin. Ia akhirnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026, saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AS di Lombok Barat yang menjadi bendahara Koko Erwin. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button