Polres Sumbawa Amankan Dua Poket Sabu dan Tiga Terduga Pelaku
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa menggerebek sebuah kamar kos di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta dua poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram.
Penggerebekan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan.
āInformasi awal kami terima dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah kos di wilayah Labuhan Badas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,ā ujar Harirustaman kepada NTBSatu.Ā
Setelah informasi tersebut kepolisian dalami, tim opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba, Ipda M. Samsul Rahman bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di kamar kos yang dicurigai.
āTim opsnal kemudian mendatangi kamar kos yang dimaksud dan mengamankan satu laki-laki dan satu perempuan yang berada di dalam kamar tersebut,ā katanya.
Saat penggeledahan yang disaksikan pemilik kos dan pengurus kos, polisi menemukan dua poket sabu. Serta, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
āDari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu poket sabu di atas meja dapur dan satu poket lainnya di samping tempat tidur,ā jelasnya.
Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain seperti alat hisap atau bong, pipa kaca, korek gas, sumbu, gunting. Kemudian, skop plastik, dua unit telepon genggam, dompet, serta uang tunai Rp300 ribu.
āBarang bukti yang diamankan di antaranya dua poket sabu dengan berat bruto 5,20 gram, alat hisap, pipa kaca. Beberapa korek gas, dua unit handphone, dan uang tunai,ā ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku berinisial WAP (24), warga Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. āTerduga WAP mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Yang diperoleh dari seseorang berinisial R yang tinggal di Desa Serading,ā tambahnya.Ā
Selain WAP, polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial DM (26) dan RW (23). DM diketahui merupakan penyewa kamar kos tempat penggerebekan berlangsung, sementara RW diamankan karena diduga sempat menggunakan sabu di lokasi tersebut.
āSaat ini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut,ā tegasnya.
Polisi menjerat, para terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. āKami juga akan melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku. Uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mendalami asal-usul narkotika tersebut,ā tutupnya. (Marwah)



