Pemkab Sumbawa Siapkan Rekrutmen 424 Nakes Non-ASN Menjadi Pegawai BLUD
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, akan merekrut 424 tenaga kesehatan (nakes) Non-ASN di Puskesmas dan rumah sakit menjadi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Langkah ini memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi nakes yang sempat dirumahkan, tetapi telah mengabdi di fasilitas kesehatan daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Sarip Hidayat menjelaskan, beberapa pasal dalam Perbup 43 Tahun 2022 membatasi usia maksimal 45 tahun. Untuk mengakomodir seluruh tenaga kesehatan yang memenuhi syarat, Pemkab Sumbawa merevisi aturan tersebut dan telah mengirimkan usulan perubahan kepada Kemenkum NTB.
“Setelah pemetaan, beberapa pasal dalam Perbup 43 Tahun 2022 membatasi usia maksimal 45 tahun. Kami ubah supaya semua teman-teman yang sudah bekerja bisa ikut perekrutan,” ujar Sarip kepada NTBSatu, Senin, 9 Maret 2026.
Sarip menambahkan, Pemkab Sumbawa telah membentuk panitia seleksi, tim teknis, dan sekretariat, serta menyiapkan soal-soal tes. Pihaknya menargetkan pelaksanaan tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
āIni akan kami koordinasikan dengan BKPSDM. Jika mereka menilai tidak memungkinkan, kami akan melaksanakan tes secara manual,ā tambahnya.
Persyaratan Rekrutmen
Rekrutmen ini khusus untuk nakes yang sudah bekerja di Puskesmas atau rumah sakit hingga 31 Desember 2025. āTidak ada batasan masa kerja minimal. Semua bisa ikut tes dan bersaing secara setara, termasuk yang masa kerjanya kurang dari dua tahun,” jelas Sarip.
Terkait masa kerja lama atau kendala administrasi, Sarip menegaskan, Pemkab tidak memberikan poin afirmasi tambahan. Semua peserta akan mengikuti seleksi dengan prosedur yang sama.
“Tenaga kesehatan yang sebelumnya tidak tercatat di pangkalan data BKN atau mengalami kendala administrasi tetap kami akomodir melalui Perbup baru ini. Kami ingin semua yang berhak bisa ikut seleksi,” tambahnya.
Sarip menjelaskan, setelah peserta lolos seleksi, Kepala Puskesmas atau Direktur Rumah Sakit akan mengangkat nakes menjadi Pegawai BLUD Non-ASN. āGaji mereka berasal dari pendapatan internal BLUD masing-masing, bukan dari APBD,ā jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan memberi kepastian hukum dan status kepegawaian bagi ratusan nakes Non-ASN, sekaligus memperkuat ketersediaan tenaga kesehatan di Kabupaten Sumbawa. (*)



