Sumbawa

Deadline Jalan Lenangguar–Lunyuk Mendekat, DPRD NTB: Kesempatan Terakhir AJPG

Mataram (NTBSatu) – DPRD NTB menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi bagi kontraktor proyek mangkrak jalan Lenangguar- Lunyuk, jika mereka kembali gagal menyelesaikan pekerjaan. Setelah diberikan perpanjangan waktu hingga addendum ketiga, pelaksana proyek diminta menuntaskan pekerjaan tepat waktu atau bersiap menghadapi tindakan tegas.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto menegaskan, saat ini proyek tersebut masih berjalan dalam masa adendum ketiga, dengan batas akhir pada 20 Mei 2026. 

“Ini kan sudah adendum ketiga. Batas akhirnya nanti 20 Mei 2026. Sekarang progresnya di kisaran 70 sampai 80 persen,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 21 April 2026. 

Menurutnya, perpanjangan waktu ini seharusnya menjadi kesempatan terakhir bagi pihak kontraktor, untuk membuktikan komitmen dalam menyelesaikan proyek strategis tersebut. DPRD pun menaruh perhatian serius terhadap kelanjutan proyek yang sebelumnya sempat mangkrak dan menuai sorotan publik.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin kembali melihat adanya kelalaian atau keterlambatan seperti yang terjadi sebelumnya. Apalagi proyek jalan ini memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas dan distribusi ekonomi masyarakat di wilayah Sumbawa.

“Harus segera dituntaskan sampai batas waktu yang ditentukan. Adendum ketiga ini jadi penentu,” tegas politisi dari partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Sudirsah menyebut jika kontraktor kembali “nakal” atau tidak menunjukkan progres signifikan, maka langkah tegas sepenuhnya berada di tangan dinas teknis.

“Kalau mereka nakal lagi, itu urusan dinas untuk segera memberikan tindakan. Tapi dari DPRD, kita minta dinas ini tegas saja,” katanya.

Jadikan Pelajaran Agar Jangan Pakai Kontraktor Yang Sama

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kontraktor, termasuk rekam jejaknya dalam proyek-proyek pemerintah ke depan. 

Menurutnya, perusahaan yang terbukti tidak profesional harus dipertimbangkan kembali untuk tidak dilibatkan dalam proyek berikutnya.

“Nakalnya mereka ini jadi bahan evaluasi. Perusahaan-perusahaan seperti ini harus diperhitungkan lagi, apakah layak ikut penawaran di tahun berikutnya atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, proyek peningkatan jalan ruas Lenangguar- Lunyuk dengan nilai sekitar Rp19 miliar sempat menjadi sorotan karena progresnya jauh dari target. Bahkan, kontrak dengan pihak pelaksana, PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG), sempat putus- nyambung akibat kinerja yang dinilai tidak maksimal.

Keterlambatan proyek ini tidak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk distribusi hasil pertanian dan mobilitas warga.

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, DPRD NTB berharap tidak ada lagi alasan bagi kontraktor untuk menunda pekerjaan. Penyelesaian proyek tepat waktu dinilai menjadi ujian terakhir sekaligus penentu kredibilitas pelaksana di mata pemerintah dan publik. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button