Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati NTB Tetapkan 15 Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
Mataram (NTBSatu) – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat, 13 Maret 2026. Mereka menuntut penegak hukum segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Koordinator lapangan aksi, Imsak Ramadhan mengatakan, 15 anggota DPRD NTB periode 2024–2029 diduga menerima gratifikasi agar tidak menjalankan program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) atau program direktif Gubernur NTB bertajuk “Desa Berdaya”.
Program tersebut, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2024 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Sebanyak 15 anggota DPRD NTB diduga menerima gratifikasi. Agar tidak melaksanakan program tersebut,” kata Imsak saat berorasi di depan Kantor Kejati NTB.
Pengembalian Tidak Menghapus Unsur Pidana
Ia menilai, tindakan menerima dan kemudian mengembalikan uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Imsak menjelaskan, Pasal 4 dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, Pasal 12C ayat (1) mengatur penerima gratifikasi dapat dikecualikan dari pidana, apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Faktanya para terlapor tidak melaporkan atau mengembalikan ke KPK, tetapi justru mengembalikannya ke Kejati NTB. Karena itu, seharusnya para penerima juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia juga meminta, agar 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang dari tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman segera dipanggil dan diperiksa.
“Kami meminta agar Marga Harun dan kawan-kawan segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Imsak.
Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut dalam aksi tersebut antara lain Marga Harun (Rp 200 juta), Lalu Irwansyah (Rp 100 juta). Harwoto (Rp 170 juta), Nurdin Marjuni (Rp 180 juta), Muhannan Mu’min Mushonaf (Rp 200 juta).
Kemudian, Lalu Arif Rahman Hakim (Rp 200 juta), Burhanuddin (Rp 200 juta), Humaidi (Rp 200 juta), Yasin (Rp 200 juta). Wahyu Apriawan Riski (Rp 150 juta), Hulaemi (Rp 150 juta), TGH Muliadi (Rp 150 juta), Salman (Rp 150 juta), Rangga Danu M Adhitama (Rp 150 juta), dan Ruhaiman (Rp 150 juta).
Tanggapan Kejati NTB
Setelah berorasi, perwakilan massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid. Di hadapan massa, Harun menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam mengawal penanganan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat untuk mengusut dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB ini. Tuntutan tersebut akan kami tindaklanjuti,” kata Harun.
Ia menjelaskan, Kejati NTB saat ini sedang mengagendakan pemanggilan terhadap para anggota DPRD yang disebut dalam kasus tersebut. “Segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Namun, Harun menegaskan, penetapan tersangka harus melalui proses hukum dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
“Penetapan tersangka tentu melalui proses. Jika ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, maka penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” katanya. (*)



